"Pernyataan pengacara itu terlalu prematur dan keliru," kata Usman melalui pesan singkatnya kepada Primair Online, Senin (27/7).
Kedua pengacara Muchdi, yakni Luthfi Hakim dan Rusdianto mengatakan pihak penyelidik akan melakukan pemanggilan paksa, karena Usman sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya.
Menurut sepengetahuan Usman, panggilan yang sudah mencapai ketiga kalinya itu, baru akan dirancang oleh pihak penyelidik. Karenanya, lanjut dia, rencana panggil paksa itu menjadi tidak benar. "Jadi tidak benar kalau ada rencana panggil paksa," kata Usman.
Usman sendiri dilaporkan oleh Muchdi karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Pasal 310 dan 314 KUHP. Kemudian, terkait dengan dugaan pemberian keterangan palsu oleh Usman dalam proses pemeriksaan kasus Muchdi.
Pihak pengacara Muchdi mengatakan, hal itu nanti akan menjadi pengembangan oleh penyidik, yang sudah meminta keterangan dari Muchdi.