"Kita akan ajukan judicial review atas putusan MA, karena kita menganggap bahwa yang mempunyai kewenangan dalam memutus perkara adalah mahkamah konstitusi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon usai dikusi 'Bom Marriott-Ritz, antara Pilpres dan Teroris' di Jakarta, Rabu (29/7).
Itu artinya, menurut dia KPU tidak menjalankan putusan MA dan sebaliknya melaksanakan putusan MK. Mengenai kapan waktunya, Sekretaris Umum Mega-Prabowo mengaku secepatnya.
"Jadi bukan untuk membatalkan, tapi untuk menginterpretasi mana yang tepat," jelas Fadli.
Mengenai parpol mitra koalisi Gerindra yakni PDIP yang tidak mempersoalkan putusan MA, Fadli mengatakan merupakan dua hal yang harus dipisahkan. "Untuk masalah pemilu legislatif, tentu setiap partai punya kepentingan masing-masing. Tapi dalam pilpres semuanya sama antara Mega dan Prabowo," jelas Fadli.