"Pertama, anggota KPU yang dapat membidangi masalah yang tengah digugat, kedua JPN yang berpotensi sebagai komunikasi hakim dan hukum persidangan, dan ketiga anggota KPU di daerah atau pihak yang dapat memperkuat bukti kita yang notabene KPU daerah paling tahu persoalan di lapangan," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, seusai rapat koordinasi di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (29/7).
Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar KPU dalam menghadapi gugatan di MK. Dalam rapat yang berlangsung di kantor KPU Pusat, dari pukul 10.00 itu, dihadiri oleh 18 anggota KPU Provinsi yang akan menjadi bagian dari tim advokasi daerah, anggota-anggota KPU, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.
"Agenda rapat mengambil langkah-langkah konkrit mengenai manajemen advokasi mulai dari sisi kesekretariatan, logistik maupun materi gugatan," tegas dia
Putu menjelaskan dalam rapat telah diambil sejumlah keputusan yang selambat-lambatnya besok akan dikoordinasikan ke seluruh anggota tim. Keputusan itu, lanjut dia, terkait kesiapan logistik dan kelengkapan administratif untuk menghadapi sidang MK.
"Misalnya bagaimana pola pengaturan daerah, bagaimana kelengkapan jaksa negara, termasuk MoU (memorandum of understanding) dengan Jaksa Agung dan KPU,' tandas dia.
Selain itu, Putu menambahkan KPU sudah memerintahkan kepada Staf Biro Hukum KPU untuk segera menjemput materi gugatan ke MK. "Sehingga besok sudah dapat melakukan pembedahan meskipun belum mendapatkan salinan resminya dari MK," jelas dia.