Sabtu, 1 Maret 2025

.KPU temukan celah tolak putusan MA

.KPU temukan celah tolak putusan MA

HUKUM
30 Juli 2009, 08:46 WIB
Cuplik.Com - KPU mendapat celah untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 terkait tata cara penetapan kursi tahap II dalam perhitungan legislatif.

Celah itu adalah Pasal 8 Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2004 yang menyatakan apabila pejabat tata usaha negara (TUN) yang digugat punya waktu proses transisi 90 hari sejak keputusan dikeluarkan.

"Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 90 hari oleh pejabat tata usaha negara maka dengan sendirinya setelah 90 hari, yaitu 22 Oktober (2009) putusan (MA) itu dinyatakan tidak berlaku," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).

Menurutnya, KPU masuk dalam kategori pejabat tata usaha negara. Karena itu, tegas dia, aturan dalam Perma itu dapat diberlakukan kepada KPU.

Putu menjelaskan arti dari Perma itu secara teknis sebetulnya putusan MA belum menjadi norma hukum positif karena adanya kata 90 hari. Ditambahkannya, putusan MA tentang pembatalan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 itu baru menjadi norma hukum positif jika dilaksanakan oleh KPU dalam batas waktu 90 hari.

"Kalau kita tidak eksekusi, sampai 90 hari berarti tidak berlaku (pembatalan) Peraturan (KPU) nomor 15 ini. Intinya 1 Oktober itu sudah ada pelantikan (anggota DPR)," ungkap Putu.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan sampai saat ini MA belum bisa membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu sebagai sebuah norma hukum positif yang berlaku mengikat.

"Jadi MA itu kan tidak punya kekuatan hukum memaksa. Lihat di UU MA Nomor 5 Tahun 2004, kalau kita tidak laksanakan keputusan MA, maka pidananya tidak ada. Bahkan di peraturan MA juga tidak ada," tandasnya.

Selain itu, Putu mengisyaratkan KPU tidak ingin melaksanakan putusan MA karena implikasinya yang sangat besar terhadap perolehan kursi parpol di DPR yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya.

Pasalnya, lanjut dia, seluruh putusan itu kalau dilaksanakan maka komposisi perolehan anggota DPR, DPRD Provinsi dan kota/kabupaten semuanya harus dirombak kembali. "Sehingga kalau dilaksanakan putusan MA maka ada reposisi luar biasa nanti dan itu persoalannya," tegas dia.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu