Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, baru berakhir pada sore hari ini, dan tidak menghasilkan keputusan apapun. Seluruh anggota tim komisi masih akan mengadakan beberapa tahapan persidangan lanjutan sebelum menetapkan keputusan kepada ketiga mahasiswa ITB yang terlibat kasus kematian Dwiyanto Wisnugroho pada malam inagurasi penerimaan mahasiswa baru Sabtu 7 Februari lalu.
Staff Ahli Bidang Pengembangan Kesejahteraan dan Karakter Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Ciptati usai persidangan mengatakan belum menjatuhkan keputusan apapun. Sepanjang persidangan kemarin, pihaknya hanya meminta keterangan tentang peristiwa yang terjadi pada inagurasi lalu.
"Keputusan bukan di tangan kami tetapi rektor. Lagipula prosesnya masih panjang kok. Sekarang belum ada keputusan apapun," kata Ciptati di Gedung Rektorat ITB Jalan Taman Sari Kota Bandung, Kamis (19/2/2009).
Sidang kode etik berlangsung secara tertutup dan mendapat penjagaan ketat lima petugas keamanan yang berjaga di Lantai III Ruang Annex Gedung Rektorat. Selama persidangan berlangsung, sekitar 30 orang mahasiswa Geodesi ITB terlihat menunggu di pelataran parkir Gedung Rektorat. Mereka yang hampir seluruhnya menggunakan jaket himpunan IMG berwarna oranye menanti dengan tertib tanpa melakukan aksi apapun.
Achmad Barnez, salah satu mahasiswa Geodesi ITB angkatan 2008 yang ikut menunggu persindangan berharap agar ketiga rekannya mendapat hasil terbaik. Sama seperti rekan lainya, mereka akan mendukung keputusan persidangan.
"Tapi kami nggak mau tiga rekan kami diskrosing atau di-DO. Mereka tidak salah apa-apa karena kasus kematian Dwiyanto itu kan musibah. Di Geodesi tidak ada kekerasan fisik kok. Kami tidak pernah mendapat ancaman dari senior," tukasnya.
Dia juga mengatakan kecilnya kemungkinan untuk menghilangkan kaderisasi. Bagaimanapun juga menurutnya, kaderisisasi kan tetap berjalan hingga generasi mahasiswa selanjutnya.
"Seumur hidup pun, kaderisasi nggak akan hilang. Kaderisasi tidak akan bisa dihapus," komentarnya.
Usai persidangan, Ketua Komisi Penegakan Norma Kemahasiswaan Nanang Puspito tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai jalannya persidangan. Nanang yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Kegiatan Non Kurikuler Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini, menyerahkan masalah pemberitaan kepada pimpinannya.
Ketika dihubungi, Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni ITB Widyo Nugroho Sulasdi pun enggan memberikan keterangan tentang hasil persidangan. Dia mengatakan belum mendapat laporan dari ketua komisi sehingga tidak dapat menggambarkan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga mahasiswanya.
"Tolong biarkan semuanya berjalan dengan tenang. Biarkan cooling down dulu. Sekarang belum waktunya memberikan komentar kepada pers. Ini kebijakan kampus. Lagipula proses persidangan masih panjang jadi sekarang memang belum ada gambaran apapun," pungkasnya.