cuplik.com - WATES, Tiga kesenian tradisional asli Kulon Progo, yakni Tari Angguk, Tari Lengger Tapeng, dan karawitan bambu Krumpyung, akan dipatenkan. Dengan begitu, ketiganya tidak akan diakui sebagai bentuk budaya dari bangsa lain.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kulon Progo Sigit Wisnutomo mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Provinsi DIY Ali Warsito di Gedung Binangun, Wates, Rabu (18/2). Ali melawat ke Kulon Progo guna menjaring aspirasi dan permasalahan daereh.
Lebih lanjut Sigit mengutarakan langkah-langkah advokasi yang sudah ia tempuh, yakni dengan mengirim surat pengajuan hak paten ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selai n itu, surat ajuan juga ditujukan kepada sejumlah instansi terkait seperti Departemen Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurut Sigit, perlindungan terhadap kesenian asli Kulon Progo penting karena saat ini pihaknya sedang menggencarkan promosi kesenian tersebut ke luar daerah. "Jangan sampai maksud kami untuk mempopulerkan kesenian langka ini justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjiplak dan mengakui kesenian tersebut sebagai bentuk kebudayaan daerahnya," kata Sigit.
Apabila hal itu sampai terjadi, maka pemerintah daerah akan kesulitan sendiri dalam melakukan bantahan dan harus menempuh jalur hukum yang berbelit-belit. Proses ini sedang dilakukan oleh beberapa daerah yang kebudayaannya dicaplok dan diakui bangsa lain, seperti Reog Ponorogo di Jawa Timur serta kesenian Angklung dari Jawa Barat.
Untuk memperkuat keaslian budaya, kami juga sedang menyusun profil dan segala informasi sejarah mengenai tari-tari dan karawitan tradisional tersebut, lanjut Sigit.
Ali Warsito memuji tindakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melindungi kesenian asli daerahnya. Ia meminta pemerintah daerah dapat mengirimkan surat ajuan paten dan advokasi kepada Sekretariat DPD RI. Dengan begitu, langkah ini bisa disosialis asikan ke daerah-daerah lain.
Selain itu, Ali juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada pengenalan budaya sebagai aset pariwisata keluar daerah, tapi juga kepada masyarakat Kulon Progo. Dengan begitu, masya rakat akan sadar bahwa mereka memiliki kesenian dan budaya yang adiluhung sehingga ada kesungguhan untuk aktif berpartisipasi melestarikan budaya, terutama dari kalangan generasi muda.