"Tergantung hasil persidangan. Kita lihat dulu seperti apa perkembangannya," katanya, kepada wartawan usai acara Penyerahan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta, Selasa (4/8).
Mahfud juga mengingatkan putusan MK selama ini kerap tidak bisa diduga oleh pihak-pihak yang bersengketa. "Putusan MK selalu mengejutkan, dan bukan tidak mungkin apa yang MK pernah putuskan pada pileg terjadi lagi pada pilpres. Kita lihat saja," ungkap dia.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan MK akan bertindak cepat dalam menangani perkara perselisihan hasil pilpres. Ditambahkannya, MK optimistis sengketa hasil pilpres akan selesai sesuai target, yakni 12 Agustus 2009. "Materi gugatan sengketa pilpres ini tidak terlalu sulit, tidak seperti sengketa pileg lalu. Jadi, saya rasa bisa cepat," tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar mengungkapkan, peluang pilpres dua putaran masih sangat terbuka, apabila sengketa hasil pilpres mampu mengubah perolehan suara pasangan calon SBY-Boediono hingga 11 persen.
"Kalau mempengaruhi perolehan suara secara signifikan. Katakanlah, SBY-Boediono memperoleh 60 persen suara. Lalu gugatan sengketa pilpres mempengaruhi perolehan suaranya hingga 10 juta atau 11 persen. Dengan perolehan 49 persen, maka pilpres dua putaran dapat terjadi," kata Abdul Mukhtie.