"Bila mengacu kepada UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, hasil penuntutan KPK harus masuk ke Pengadilan Tipikor. Kalau terminologi Pengadilan Tipikor tidak ada berarti secara otomatis KPK bisa bubar," ujar Hakim Ad Hoc Surya Jaya dalam audensi dengan Ketua DPR dan anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (19/2/2009).
Surya meminta agar komposisi Hakim Ad Hoc tidak lagi diperdebatkan. "Justru roh dari Pengadilan Tipikor ada pada eksistensi hakim ad hoc nya," tambahnya.
Bila perlu, kata dia, komposisi itu bisa diadopsikan sesuai dengan UU NO 30 Tahun 2002.
"Mengenai penunjukkan siapa majelis hakim juga tidak perlu diperdebatkan lagi karena tidak ada penunjukkan dalam perkara melainkan pembagian tugas dari kepala pengadilan berdasarkan distribusi kasus,"paparnya.
Menurut dia, saat ini tidak ada diskriminasi antara hakim karir dan hakim ad hoc. "Jadi kenapa harus rumit, teruskan saja apa yang sudah ada saat ini. Kalau komposisi sampai diubah maka makna Trigger dalam pemberantasan korupsi musnah,"tukasnya.