Jum'at, 10 Januari 2025

UU Perseroan Terbatas Rawan Dijadikan Legalisasi Pemerasan

UU Perseroan Terbatas Rawan Dijadikan Legalisasi Pemerasan

HUKUM
20 Februari 2009, 05:59 WIB

cuplik.com - JAKARTA, KAMIS - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Hariyadi B Sukamdani mencurigai adanya usaha legalisasi pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilakukan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Khususnya yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Hal tersebut dinyatakannya kepada para wartawan seusai sidang pleno permohonan pengujian UU PT di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/02). Menurutnya UU PT ini sangat berbau anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.

"Saya mencurigai kalau UU PT ini terus dijalankan nantinya akan lahir bentuk pemerasan yang terlegalisir. Yah, nantinya pemerintah akan menjadi layaknya preman-preman yang minta jatah ke pedagang, karena dengan UU PT ini perusahaan nantinya harus menyetorkan beberapa persen dari keuntungannya ke pemerintah sebagai bentuk CSR, " ujar Hariyadi.

Ia juga berpendapat bahwa bentuk CSR tidak bisa diatur dengan suatu UU yang membakukan bentuk dari CSR. " CSR itu kan sifatnya sukarela, jadi bentuknya juga beda-beda di tiap perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kebutuhan masyarakat sekitar, " ujarnya tegas.

Senada dengan Hariyadi, pengamat ekonomi Faisal Basri yang menjadi ahli pemohon dalam sidang pleno kali ini mengatakan bahwa CSR ini tidak bisa diregulasi sebagai kewajiban hukum (legal obligation). "CSR itu kalau sudah diwajibkan is not CSR anymore, " ujar Faisal.

Ia juga mengkhawatirkan jika CSR ini dijadikan kewajiban hukum maka CSR akan menjadi mesin-mesin anggaran pemerintah. Ia menegaskan bentuk UU PT ini adalah bentuk lain dari peraturan di zaman Soeharto yang mewajibkan pengusaha-pengusaha memberikan 2,5 persen dari keuntungannya kepada pemerintah.

"Terus apa bedanya dong dengan kebijakan yang ada di zaman Soeharto," tuturnya. Lebih lanjut ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang justru sibuk dengan membuat UU PT dibanding menghukum perusahaan-perusahaan swasta yang bandel seperti perusahaan-perusahaan yang membuka lahan dengan pembakaran hutan.

"CSR itu tugasnya perusahaan, bukannya tugasnya pemerintah. Pemerintah itu tugasnya memberikan kemakmuran kepada rakyatnya," ujarnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.