cuplik.com - JAKARTA, KAMIS - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Hariyadi B Sukamdani mencurigai adanya usaha legalisasi pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilakukan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Khususnya yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Hal tersebut dinyatakannya kepada para wartawan seusai sidang pleno permohonan pengujian UU PT di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/02). Menurutnya UU PT ini sangat berbau anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.
"Saya mencurigai kalau UU PT ini terus dijalankan nantinya akan lahir bentuk pemerasan yang terlegalisir. Yah, nantinya pemerintah akan menjadi layaknya preman-preman yang minta jatah ke pedagang, karena dengan UU PT ini perusahaan nantinya harus menyetorkan beberapa persen dari keuntungannya ke pemerintah sebagai bentuk CSR, " ujar Hariyadi.
Ia juga berpendapat bahwa bentuk CSR tidak bisa diatur dengan suatu UU yang membakukan bentuk dari CSR. " CSR itu kan sifatnya sukarela, jadi bentuknya juga beda-beda di tiap perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kebutuhan masyarakat sekitar, " ujarnya tegas.
Senada dengan Hariyadi, pengamat ekonomi Faisal Basri yang menjadi ahli pemohon dalam sidang pleno kali ini mengatakan bahwa CSR ini tidak bisa diregulasi sebagai kewajiban hukum (legal obligation). "CSR itu kalau sudah diwajibkan is not CSR anymore, " ujar Faisal.
Ia juga mengkhawatirkan jika CSR ini dijadikan kewajiban hukum maka CSR akan menjadi mesin-mesin anggaran pemerintah. Ia menegaskan bentuk UU PT ini adalah bentuk lain dari peraturan di zaman Soeharto yang mewajibkan pengusaha-pengusaha memberikan 2,5 persen dari keuntungannya kepada pemerintah.
"Terus apa bedanya dong dengan kebijakan yang ada di zaman Soeharto," tuturnya. Lebih lanjut ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang justru sibuk dengan membuat UU PT dibanding menghukum perusahaan-perusahaan swasta yang bandel seperti perusahaan-perusahaan yang membuka lahan dengan pembakaran hutan.
"CSR itu tugasnya perusahaan, bukannya tugasnya pemerintah. Pemerintah itu tugasnya memberikan kemakmuran kepada rakyatnya," ujarnya.