Senin, 21 April 2025

Ketentuan 24 Jam Mengajar Akan Diatur Oleh Pemerintah

Ketentuan 24 Jam Mengajar Akan Diatur Oleh Pemerintah

SOSIAL
11 Agustus 2009, 01:12 WIB
Cuplik.Com - Pemerintah akan menerbitkan ketentuan mengenai kewajiban beban tugas mengajar selama 24 jam seminggu bagi para guru tersertifikasi. Kewajiban tersebut menimbulkan permasalahan di lapangan selama ini. ”Saat ini, disiapkan peraturan menteri yang mengatur tentang kewajiban 24 jam mengajar.

Beberapa alternatif untuk memenuhi ketentuan tersebut, selain mengajar di kelas ialah mengajar Paket A, B, C, melaksanakan remedial, tim teaching (mengajar secara berkelompok), dan mengajar di sekolah lain,” ujar Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, di sela acara Simposium Penelitian Pendidikan, Kamis (6/8).

Baedhowi yang menjadi salah pembicara kunci dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang upaya peningkatan profesionalitas guru. Baedhowi menambahkan, rencananya untuk daerah terpencil, alternatif-altearnatif tersebut dapat dijalankan seterusnya. Sedangkan, di daerah perkotaan hanya pada masa transisi sekitar dua tahun. Selama ini, sebagian guru mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Berbagai alternatif seperti remedial, tim teaching, dan mengajar di sekolah lain terkadang menimbulkan kebingungan para guru karena belum ada payung hukumnya.

 Baedhowi berpendapat, kesulitan pemenuhan ketentuan 24 jam mengajar seminggu muncul antara lain karena jumlah guru yang terlalu banyak dan distribusi tidak merata. Terjadi inefisiensi. ”Untuk guru calon peserta uji sertifikasi sebetulnya sudah ada persyaratan yang salah satunya guru tersebut telah mengajar 24 jam semingu. Namun, pada praktiknya peserta yang dipilih mengikuti sertifikasi terkadang tidak sesuai,” ujarnya. Begitu guru tersebut lolos uji sertifikasi baru belakangan muncul masalah pemenuhan ketentuan jam mengajar itu. Sekolah dan guru pun bingung mencari jalan agar jam mengajar jumlahnya terpenuhi. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah menyaring peserta uji sertifikasi sesuai ketentuan.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu