"Tim pengawas akan memeriksa di dalam tahanan," kata Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir di Jakarta, Jumat (14/8).
Ari menjelaskan kliennya bersedia untuk menjalani pemeriksaan, karena dirinya merasa yakin tidak merasa menyalahi aturan yang ada. "Pak Antasari ingin masalahnya clear dan KPK bisa efektif dan eksis," sahutnya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Antasari diduga karena telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK bernomor KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK yang menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara.
Salah satu dari 17 pelanggaran kode etik yang dilaporkan ICW kepada Komisi Kode Etik KPK, adalah Antasari bertemu dengan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang diduga terlibat kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Pertemuan itu sendiri berlangsung di Singapura.