Jum'at, 31 Januari 2025

Pansus RUU Pengadilan Tipikor Gelar Rapat Tentukan Ketua Panja

Pansus RUU Pengadilan Tipikor Gelar Rapat Tentukan Ketua Panja

HUKUM
26 Agustus 2009, 03:44 WIB
Cuplik.Com - Pansus RUU Pengadilan Tipikor menggelar rapat lagi dengan agenda menjadwalkan pembahasan dan pembentukan Panitia Kerja yang berjumlah 25 orang. Disepakati dari anggota Fraksi PAN, Arbab Paproeka sebagai Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor, yang memulai rapat pada Rabu (26/8) di Karawaci.

Ketua Pansus, Dewi Asmara seusai rapat menuturkan pemilihan Arbab sebagai pimpinan Panja karena politisi dari F-PAN tersebut dianggap memiliki kapasitas yang baik dalam memimpin. Selain itu, Dewi beralasan dirinya tak bisa merangkap menjadi ketua Panja. "Tetapi seluruh pimpinan (Pansus, red) otomatis ikut di dalam Panja yang merupakan bagian dari Pansus," katanya.

Sejauh ini, tambahnya, Pansus bersama pemerintah sudah mengalokasikan 219 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU. Dari jumlah tersebut, 53 diantaranya sudah dibahas dan dinyatakan tetap. Sementara 48 butir DIM direncanakan dilakukan perubahan redaksional yang akan dirumuskan di tim perumus. Nah, sisanya yang akan dibahas di Panja.

Dewi mengatakan, tenggat waktu pembahasan yang ditetapkan Pansus kepada Panja adalah hingga 9 September. Ini dilakukan agar ada rentang waktu jika memang diperlukan perbaikan dalam substansi RUU. "Tapi perlu dipercepat sampai tanggal 9 September, sehingga apabila memang nanti dengan pemerintah tidak bisa selesai tentu masih punya spare waktu," ujarnya.

Untuk mewujudkan tenggang waktu itu, Pansus menghasilkan kesepakatan mengenai kuorum rapat Panja. Kuorum hanya dibuat untuk rapat hari pertama. Sedangkan hari selanjutnya tak diperlukan lagi syarat kuorum. "Meskipun yang hadir pada hari berikutnya hanya sedikit anggota, tetaplah kuorum," tegasnya.

Ketua Panja Arbab Paproeka mengatakan, dari beberapa butir DIM yang dianggap substansif diperas menjadi beberapa isu besar. Diantaranya mengenai, judul RUU, pengertian hakim ad hoc dan hakim karir, tempat kedudukan pengadilan Tipikor, komposisi hakim, lamanya waktu berperkara, pembahasan untuk kewenangan menerima, mengadili dan memutus tuntutan ganti rugi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi. "Rencananya kita akan bahas satu persatu dari substansi yang tersisa," katanya.

Lantaran permasalahan yang akan dibahas Panja dinilai krusial, Arbab menyatakan rapat Panja nanti akan digelar secara tertutup. Hal ini dikarenakan diperlukannya kehati-hatian pembahasan sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Tujuannya agar di kemudian hari tidak terdapat gugatan terhadap UU ini.

Anggota Pansus Gayus T Lumbuun menambahkan pendapat Arbab seputar tertutupnya rapat Panja. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya perubahan isu setiap hari. Karena dengan sifat pembahasan yang terbuka bisa mengundang beragamnya pandangan dari masyarakat sehingga memperlambat pembahasan.

Di satu sisi Gayus sadar bahwa rapat Panja tidak semestinya bersifat tertutup. Artinya masih ada celah untuk dibuat menjadi terbuka. "Menurut UU, alat kelengkapan yang sifatnya tertutup hanyalah angket, untuk Panja tidak," tegasnya.

Pemilihan tempat rapat Panja di Karawaci bukan tanpa alasan. Gayus menuturkan bahwa ruang rapat di DPR penuh dengan agenda rapat Pansus RUU yang lain. Hal ini menurutnya salah satu hal yang bisa memperlambat pembahasan.

Ragukan komitmen Panja

Di tempat terpisah, Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi meragukan komitmen sebagian anggota Panja. Hal ini dilihat dari sejumlah pernyataan anggota Panja yang justru mengerdilkan keberadaan Pengadilan Tipikor. Meski demikian, Koalisi masih berharap pada sebagian kecil anggota Panja dalam menuntaskan RUU Pengadilan Tipikor.

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki berharap agar agenda pembahasan Panja lebih jelas. Jangan terlalu banyak membuat masalah. "Pansus kemarin tak bermutu. Tidak mewakili spirit pemberantasan korupsi. Mudah-mudahan masih ada segelintir anggota Panja yang peduli dengan pemberantasan korupsi di Indonesia."

Khusus mengenai digelarnya rapat Panja secara terbuka, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, angkat bicara. Ia menyayangkan sikap kontradiktif wakil rakyat dan pemerintah yang duduk di Panja mengenai penyelenggaraan rapat.

"DPR dan pemerintah kan baru saja mengesahkan UU Lembaga Perwakilan (UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, red). Dimana spirit dari UU itu adalah mendorong agar pelaksanaan semua rapat di DPR dilaksanakan secara terbuka. Setidaknya, sikap Panja harus mencerminkan hal itu," kata Ronald kepada hukumonline.

Pasal 200 UU Lembaga Perwakilan memang merumuskan bahwa semua rapat di DPR pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Sementara Pasal 201 UU yang sama menjelaskan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib. Sayangnya hingga saat ini, UU ini belum diberi nomor dan diundangkan dalam lembaran negara.

Selain itu, lanjut Ronal, alasan penyelenggaran rapat Panja secara tertutup terkesan mengada-ada. Menurut dia proses rapat dalam Panja sebenarnya juga tak lepas dari pertarungan kepentingan politik antara fraksi DPR dan pemerintah. Jadi kalau pun Panja tetap memaksakan diri untuk ‘menutup diri' dari masyarakat, tak menjamin rapat Panja berjalan mulus.

Lebih jauh Ronald membandingkan rapat Pansus RUU Lembaga Perwakilan, RUU Pelayanan Publik, RUU Kewarganeraan dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar secara terbuka. "Terus kenapa untuk isu pemberantasan korupsi, malah tertutup. Padahal tidak ada pembahasan hal yang berkaitan dengan data intelijen atau rahasia negara dalam RUU Pengadilan Tipikor. Ini memang menunjukkan tidak adanya komitmen mereka."

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128