Jum'at, 10 Januari 2025

Perumusan RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Disepakati

Perumusan RUU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Disepakati

HUKUM
15 September 2009, 06:56 WIB
Cuplik.Com - Jakarta: DPR dan pemerintah menyepakati rumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (15/9) siang.

Perwakilan Partai Golkar, Rambey Kamaruzaman dalam menyampaikan pendapat mini fraksinya pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU KEK, di Gedung DPR, Senin malam, mengatakan RUU itu secara umum mengatur tiga hal mendasar yaitu pembentukan kelembagaan, pemberian fasilitas usaha dan insentif investasi serta jaminan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Yang patut diapresiasi adalah dibukanya peluang bagi swasta untuk mengelola KEK," ujarnya.

Pembentukan Dewan Kawasan dan Dewan Nasional diharapkan bisa
menyelaraskan kepentingan pusat dan daerah.

"Masalah pengelolaan dan administrasi yang dipisahkan semakin menjelaskan posisi pemerintah sebagai regulator. Itu penting untuk mencegah `conflict of interest`, pengelolaan biarlah oleh badan usaha," ujarnya.

Partai Golkar memberi catatan khusus terkait insentif fiskal dan fiskal dalam RUU KEK yang dinilai masih normatif.

"Masih butuh penjabaran yang lebih teknis, termasuk juga soal hak dan kewajiban administratur kawasan kurang detil, selain itu pelimpahan wewenang ke daerah perlu dijelaskan lagi," tuturnya.

Golkar berharap masalah tersebut diselesaikan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan RUU tersebut.

"Menyadari pentingnya RUU KEK, Golkar dapat menerima untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat dua (disahkan jadi UU)," ujarnya.

Perwakilan Fraksi PDIP, Imam Suroso mengatakan dengan disahkannya RUU KEK maka tidak boleh lagi ada ketimpangan pembangunan nasional.

"Barat tidak boleh lebih maju dari timur, RUU ini diharapkan menjadi perekat bangsa dan meningkatkan pertumbuhan serta kesejahteraan rakyat," ujarnya saat membacakan pandangan mini fraksinya.

Selanjutnya, PDIP mengingatkan pelaksanaan UU KEK harus sesuai dengan UU lain yang sudah ada terutama UU Otonomi Daerah.

"Wilayah ini bisa jadi surga bagi penyelundup, meski di bagian penutup sudah ada jalan tengah, PDIP ingin tidak ada lagi izin untuk pelabuhan bebas sampai masa berlakunya habis," tambahnya.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503