Tim kuasa hukum KD, Harry S Marpaung, seusai mendaftarkan gugatan cerai di PA Jakarta Selatan mengatakan, dalam kesepakatan cerai yang dibuat bersama Anang, sang Diva menginginkan keadilan soal hak asuh anak. Dalam surat gugatan cerai bernomor 1694/Pdt/2009 itu jelas disebutkan bahwa KD dan Anang sudah bersepakat untuk berpisah.
”Semua masalah suami-istri sudah ada dalam kesepakatan yang sebagian besar dituangkan dalam surat gugatan cerai. Namun, saya tidak mungkin menyebutkannya secara lengkap, karena tidak etis,” ujar Harry.
”Kami tinggal menunggu panggilan sidang. Yang utama, pihak KD hanya menginginkan adanya keadilan untuk masalah hak asuh anak. Artinya, KD mendapatkan kesempatan untuk menengok dan ikut merawat anak-anaknya,” katanya lagi.
Permasalahan lain seperti harta gono-gini, kata Harry, juga sudah dijelaskan dalam kesepakatan cerai dan disebutkan dalam surat gugatan.
Sebelumnya, ketika Anang menyampaikan talak dan KD sepakat untuk bercerai, keduanya juga telah sepakat membagi harta yang dimiliki. Saat ini KD tetap tinggal di rumahnya di Jalan Dwidaya II, Radiodalam, Jakarta Selatan. Sedangkan Anang bersama anak mereka, Aurel dan Azriel, tinggal di ruko tiga lantai yang sebelumnya dijadikan kantor dan studio KD Production.
Sementara itu, PA Jaksel telah menentukan jadwal sidang pertama gugatan cerai KD terhadap Anang. Sidang perdana akan digelar pada 8 Oktober, dipimpin Pahlawan Harahap selaku ketua majelis hakim. ”Materi gugatan tidak bisa dijelaskan, karena sifatnya rahasia. Kami tidak berhak memberitahukan kepada publik, walaupun di luar sana sudah ada berita yang beredar mengenai perceraian mereka,” kata Kepala Humas PA Jaksel, Harum Rendeng, kemarin.
Menurut Harum, meskipun sudah ada kesepakatan antara KD dan Anang di luar persidangan untuk bercerai, pihak mana pun tidak bisa meminta sidang untuk digelar hanya sekali atau sekian kali. Sidang akan digelar sesuai proses pengadilan yang berjalan. ”Kalau ada permintaan persidangan, ada hukum acaranya. Jadi, ada tahapan yang harus dilalui dan tidak ada permintaan untuk melangsungkan sidang satu kali,” katanya.
”Jadi, sidang akan ditempuh dengan cara yang sama, yaitu melalui mediasi dan pemeriksaan lainnya,” sambung dia.
Dalam beberapa kesempatan, Anang mengatakan bahwa dia menginginkan sidang perceraian digelar sekali saja.
Harum mengatakan, hak asuh atas kedua anak Anang-KD akan diatur pengadilan. ”Tidak ada yang bisa mengatakan kuat atau lemah, karena kalau sudah diajukan ke pengadilan pasti ada satu pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Tapi, kalau mereka sudah ada kesepakatan mengenai anak, tidak ada masalah dalam hak asuh,” ujarnya.
Secara terpisah, Elsie Lontoh, pengacara KD, membantah bahwa selama ini Kliennya tak memedulikan kebutuhan anak-anaknya. “Buat KD, anak-anaknya seperti nyawanya. Dia memang senang bekerja, tapi semua itu demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya. KD enggak mau anaknya susah. Dia pikir, dari mana lagi penghasilan, kalau bukan dia yang harus bekerja keras,” ucap Elsie saat dihubungi Warta Kota, Senin.
Elsie menambahkan, selama 10 tahun berteman baik dengan KD dan Anang, mereka berdua sama kadar sayangnya sama Aurel dan Azriel. “Mungkin di mata Aurel, KD lebih memanjakan Azriel. Tapi itu tidak benar. KD semangat kalau cerita soal anak-anaknya. KD selalu mengusahakan bersama anak-anaknya. Dia bahkan melayani anak-anaknya sepenuh hati. Malah saya bilang, dia sudah kayak ‘babu’ (pembantu,-red), karena kalau anaknya butuh sesuatu, misalnya minta makan, KD langsung lari meladeni mereka,” tuturnya.
Dari sisi hukum, KD sebenarnya posisinya kuat untuk mendapatkan hak asuh anak. “Tapi, pada intinya KD enggak mau ribut dan memang keduanya punya kesepakatan jika terjadi sesuatu pada pernikahan mereka, anak-anak akan tinggal bersama Anang,” ujarnya.