Jum'at, 10 Januari 2025

Aceh Sahkan Hukum Rajam

Aceh Sahkan Hukum Rajam

HUKUM
1 Oktober 2009, 11:08 WIB
Cuplik.Com -

Rapat Paripurna 5 Masa Persidangan Paripurna IV Tahun 2009 DPR Aceh, Senin (14/9), secara bulat mengesahkan lima rancangan qanun atau peraturan daerah menjadi qanun. Satu di antaranya adalah pengesahan rancangan qanun hukum jinayat atau perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam.

Salah satu bentuk hukuman yang disahkan adalah hukuman rajam hingga meninggal dunia bagi pelaku zina yang terbukti dan sudah memiliki pasangan resmi atau menikah (Pasal 24).

Sementara itu, belasan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendesak anggota DPR Aceh untuk menunda pengesahan rancangan qanun dan merevisi substansi kedua rancangan qanun tersebut.

Selain mengesahkan rancangan qanun hukum jinayat dan hukum acara jinayat, sidang paripurna yang dipimpin Tengku Zainal Abidin (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) itu juga mengesahkan rancangan qanun lain, yaitu qanun penanaman modal, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak, dan wali nanggroe.

Bustanul Arifin, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, saat membacakan pandangan akhir fraksi menyatakan tidak ada alasan untuk menunda pengesahan dan penerapan hukum jinayat dan hukum acara jinayat di Aceh.

Fraksi Partai Demokrat sempat mengajukan usul pengurangan sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana syariat Islam. Namun, usul revisi itu ditolak.

Zulfikar, salah satu aktivis koalisi NGO-HAM di Aceh, Senin, mengatakan, banyak substansi rancangan qanun yang sedang dibahas masih sangat sumir atau tak jelas. ”Hukumnya masih sangat abu-abu. Tidak jelas,” ujarnya.

Azriana, anggota Komisi Nasional Perempuan, mengatakan, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa Antipenyiksaan telah menyatakan hukuman cambuk bertentangan dengan kemanusiaan. Namun, di Aceh, hukuman itu masih juga diterapkan.

Masyarakat sipil menilai, dengan rumusan seperti sekarang ini, rancangan qanun jinayah bukanlah jawaban bagi kebutuhan masyarakat Aceh terhadap masalah moral dan sosial. Sebaliknya, qanun ini berpotensi menciptakan konflik antarmasyarakat serta mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif, dan keutuhan bangsa.

MA siap uji materi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa, mengatakan, qanun jinayat dan acara jinayat, yang memuat ketentuan hukuman rajam, bisa dimintakan uji materi ke MA. MA akan melihat apakah ketentuan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ataukah tidak.

”Misalnya, hukuman untuk judi. Misalnya qanun menyatakan dihukum cambuk 10 kali. Kalau menggunakan hukum acara pidana biasa, kan, bisa tahunan. Ini perlu dipertimbangkan bagaimana rasa keadilannya. Hukuman menurut qanun bisa lebih ringan bisa juga sebaliknya,” ujarnya.

Ketua Komisi Nasional Perempuan Kamala Chandrakirana menilai, qanun tentang jinayat (hukum pidana materiil) dan hukum acara jinayat yang disahkan DPR Aceh, yang memunculkan hukum rajam serta meluaskan cakupan hukum Islam ke jenis tindak pidana, dinilai tak manusiawi dan melanggar konstitusi.

Menurut Kamala, qanun tentang jinayat membuktikan kegagalan pemerintah nasional mencegah kebijakan-kebijakan di daerah yang bertentangan dengan peraturan nasional dan UUD 1945.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah