Kedua WNA tersebut yakni Kosen Ercan (26) dan Arasbecet (28), ditangkap di terminal Keberangkatan Internasional Bandara Polonia Medan saat hendak melarikan diri ke Penang sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (20/2).
“Kedua WNA tersebut melakukan pencurian di toko Riben Ponsel Yuki Simpang Raya Medan,” kata Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Medan, Aipda HR Supriyanto, Jumat (20/2).
Modusnya, Kosen Ercan dan Arasbecet datang dan berpura-pura hendak membeli ponsel. Agar gelagatnya tidak mencurigakan, kedua pelaku mengeluarkan uang dolar untuk membayar satu unit ponsel.
Melihat kedua pelaku menunjukkan uang dollar, seorang karyawan toko ponsel tersebut mengatakan tidak memiliki uang pecahan dolar untuk uang kembaliannya. Selanjutnya, sambil membawa ponsel yang akan dibeli, kedua WNA Turki itu menyakinkan karyawan toko ponsel untuk menukar uang dolarnya di money changer.
Karyawan toko ponsel itu tidak menaruh curiga, apalagi dia tidak yakin kalau telepon genggam tersebut dilarikan turis. Ternyata, dugaannya meleset. Kedua WNA Turki tersebut kabur membawa ponsel tersebut.
"Kita mendapatkan laporan aksi kejahatan WNA Turki itu, makanya kita lakukan penjagaan di bandara Polonia agar tidak kabur, apalagi ada laporan keduanya akan berangkat ke luar negeri. Karena menyangkut warga asing, kedua WNA Turki itu diboyong ke Poltabes Medan," pungkasnya.