Pihak Cici berharap Suhaebi dihukum 5 tahun empat bulan “Kita, nggak puas. Tapi kita tetap hargai keputusan jaksa,” kata kuasa hukum Cici, Riri Purbasari, di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (5/10).
Sedangkan pengacara Suhaebi, Edy Sidabutar, menilai berlebihan dan tidak memenuhi asas keadilan. “Dan kiranya terjadi tindak pidana KDRT, maka ketentuan pasal 4 ayat 4 UU KDRT, ancaman pidananya 4 bulan adalah ketentuan yang rasional, berdasar hukum, memenuhi rasa keadilan dan sesuai masa persidangan,” jelasnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Epiyarti SH itu, Suhaebi juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp1.000, namun barang bukti, mobil Land Rover milik Suhaebi dikembalikan. Pembelaan Suhaebi 12 Oktober 2009.