Menurut Kepala Bagian Humas Pemkot Yogyakarta, Herman Edy Sulistio, penerapan uji coba 5 hari kerja akan mulai diterapkan tahun depan dan pra uji cobanya akan diterapkan dua kali, pada minggu pertama November dan minggu pertama Desember tahun ini, dengan jumlah jam kerja efektif 37 jam 30 menit.
"Untuk minggu pertama November, dari Senin sampai Kamis, 2 hingga 5 November, jam kerja pukul 07.30 hingga 15.30, tanpa waktu istirahat. Untuk hari Jumat, 6 November, jam kerja pukul 07.30 hingga 14.00, dengan istirahat satu jam pukul 11.30 hingga 12.30," terang Herman di komplek Balaikota Yogyakarta, Kamis (8/10) siang.
Sedangkan untuk minggu pertama Desember, Senin (30/11) hingga Kamis (3/12) jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. "Dari kedua pra ujicoba, nanti akan dipilih, mana yang cocok untuk uji coba tahun depan," ujarnya.
Herman menambahkan, aturan tersebut tidak berlaku untuk unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan. "Ini juga tidak berlaku untuk unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan terus menerus selama 7 hari dan 24 jam per hari," imbuhnya.