Rabu, 12 Februari 2025

Pascaputusan MK Tentang Capres Independen

Pascaputusan MK Tentang Capres Independen

HUKUM
22 Februari 2009, 04:56 WIB
Cuplik.Com - Salah satu hakim konstitusi menganggap putusan MK terkait capres independen-pengujian Pasal 6A UUD 1945-bukan norma konstitusi. Jadi, bukan mengamandemen UUD, tapi perubahan UU.

Pupus sudah harapan calon presiden (capres) independen. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengunci kesempatan capres independen untuk berkiprah dalam kancah pemilihan presiden Juli 2009 mendatang. Dalam putusan yang dibacakan 17 Februari lalu, MK menyatakan permohonan yang diajukan Fadjroel Rahman inkonstitusional. Pertimbangan majelis hakim konstitusi merujuk Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menentukan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik.

Kalau sudah begini, apakah capres independen perlu mengamandemen UUD? Menurut Hakim Konstitusi, Akil Mokhtar, upaya yang bisa dilakukan untuk ‘mendobrak' UUD 1945 dengan merevisi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yakni, dengan merubah pasal tentang calon perseorangan. "Mengubah UUD sulit, kalau (perubahan, red) di tingkat UU lebih mudah," ujar Akil.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sarwono Kusumaatmadja, mengatakan amandemen UUD dapat dilakukan jika ada krisis besar yang melanda negeri ini. "Semua lapisan masyarakat berkepentingan menciptakan momentum perubahan. Kalau datar-datar saja susah, seribu orang seperti Fadjroel Rahman masuk ke MK tidak akan cukup," pungkasnya.

Akil Mochtar menyatakan putusan MK dalam perkara capres independen itu legal policy (pilihan kebijakan). Jika merujuk pada aturan, mayoritas hakim konstitusi menolak permohonan pemohon. Ia menambahkan, putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum. "Di MK putusannya menjadi satu kesatuan yang mengikat, karena ini berdasarkan komperatif MK-MK di dunia," katanya.

Mantan Anggota DPR itu menjelaskan pemilihan presiden menganut paham individual. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang menganut paham demokrasi. Hal itu ditengarai pasal konstitusi yang di uji berbeda. Dalam kasus kepala daerah, pasal yang diuji adalah Pasal 18 UUD 1945, sedangkan pemilihan presiden pasal 6A UUD 1945.

Sebelumnya, Fadjroel Rahman mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 42/2008. "Ini soal tafsir, pengujiannya berbeda. Pasal 6A bukan norma konstitusi, itu norma Undang-Undang, kami posisi dissenting opinion agak lebih maju," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Fadjroel berpendapat, putusan MK soal capres independen bertentangan dengan putusan MK terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam putusan capres, MK menolak judicial review capres lantaran Indonesia menganut paham kolektivistik. Sementara saat memutus sengketa Pilkada, MK menyatakan Indonesia menganut paham demokratis, walaupun individualistik kepala daerah ditonjolkan. "Ini lucu," kata Fadjroel.

Harus ada Terobosan

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Satya Arinanto mengatakan, dalam mengambil putusan suatu perkara MK seharusnya melakukan terobosan. Putusan MK seharusnya memunculkan sebuah gerakan dan mendorong ke arah perubahan. "Sekarang hanya perdebatan tekstual saja," katanya.

Satya mencontohkan di Jerman. MK Jerman dapat melakukan pilihan hukum. Hal itu dapat dilakukan jika ada pertentangan pemilihan pasal dalam konstitusi. "Ini sekedar contoh saja, kalau hakim MK mau gunakan ini ya tidak apa-apa," ujarnya.

Tidak Kalah

Fadjroel menyatakan dengan putusan MK bukan berarti capres independen kalah. Menurutnya, putusan MK kemarin merupakan kemenangan gagasan dan wacana tentang capres independen. "Kami menang secara ide," katanya.

Buktinya, suara delapan hakim konstitusi terbelah saat mengambil putusan capres indepen. Lima hakim menyatakan capres independen yang mau bertarung pada pemilihan presiden harus mengamandemen UUD. Sisanya, tiga hakim menyatakan tidak perlu mengamandemen UUD. "Praktis (artinya, red) delapan orang ini setuju, menurut saya kami menang secara ide, capres independen sudah masuk," ujarnya.

Sarwono Kusumaatmadja mengatakan keberadaan capres independen justru menyelamatkan partai-partai. Karena mengurangi orang untuk membentuk partai baru. "Partai jangan melihat calon presiden independen sebagai ancaman," katanya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503