KOMPAS: Isu cadar atau niqab tiba-tiba beberapa pekan ini menjadi sorotan di Mesir. Sejumlah pengamat, ulama, dan media massa di Mesir dan negara Islam lainnya terus membahas isu cadar itu.
Cadar atau niqab (di Afganistan dan Pakistan disebut burqa) adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita, kecuali dua bola mata.
Polemik tentang cadar di Mesir bermula dari kunjungan Imam al-Akbar Al-Azhar Sheikh Muhammad Sayyid Tantawi ke sebuah sekolah menengah Al-Azhar khusus wanita (Maahad Fatayat Ahmad Allibi), 4 Oktober 2009.
Sheikh Tantawi melihat Alak (13), seorang pelajar, memakai cadar. Sheikh Tantawi meminta pelajar itu membuka cadar. Alasannya, sekolah itu hanya untuk pelajar wanita dan guru yang mengajar adalah wanita. Ruangan kelas juga tertutup.
Sheikh Tantawi menegaskan, dia tidak akan membenarkan pelajar wanita memakai cadar di sekolah khusus wanita yang berafiliasi ke lembaga Al-Azhar. Sheikh Tantawi saat itu juga mengatakan, cadar hanya tradisi, bukan ajaran agama.
Polemik muncul karena dipicu seorang ulama besar yang sedang memangku jabatan paling strategis di sebuah lembaga dakwah dan keagamaan, yaitu sebagai Imam Besar Al-Azhar, institusi pendidikan Islam tertua di dunia. Al-Azhar didirikan tahun 971. Di Al-Azhar, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, pelajar lelaki dan wanita dipisah.
Majelis Tinggi Al-Azhar pada 8 Oktober 2009 menggelar sidang membahas isu itu. Sidang Majelis memutuskan, pelajar wanita tidak dibenarkan memakai cadar di kelas khusus wanita dengan guru yang juga wanita. Para pelajar wanita tidak dibenarkan memakai cadar ketika mengikuti ujian jika pengawas ujian juga wanita.
Larangan mengenakan cadar itu juga diterapkan di asrama wanita. Majelis tinggi Al-Azhar tidak melarang kaum wanita mengenakan cadar dalam kehidupan sehari-hari di rumah atau tempat umum.
Namun demikian, Sheikh Tantawi juga menegaskan tetap menghormati wanita yang ingin mengenakan cadar. Para pelajar wanita tidak dilarang memasuki halaman semua lembaga pendidikan Al-Azhar Al- Syarif dengan mengenakan cadar.
Para pelajar wanita bisa mengenakan cadar di kelas bila ada orang lelaki atau guru di kelas itu seorang lelaki.
Diminta mundur
Meski demikian, pernyataan Sheikh Tantawi yang melarang mengenakan cadar sekalipun terbatas tetap mengundang protes keras. Para anggota parlemen Mesir dari kubu Islam (Ikhwanul Muslimin) meminta Sheikh Tantawi mundur dari jabatannya.
Hamdi Hassan, seorang anggota parlemen dari Ikhwanul Muslimin, mengatakan, Tantawi harus meninggalkan jabatannya karena telah merusak citra Al-Azhar. Di Kuwait, anggota parlemen dari kelompok Islamis Mohammad Hayef menyebut tindakan Tantawi sebagai suatu ”yang memalukan” dan ulama itu telah mengeluarkan ”fatwa-fatwa yang tidak pantas”.
Seperti diketahui, sebagian besar wanita Muslim Mesir mengenakan jilbab (kerudung penutup kepala). Namun, cadar juga banyak ditemukan di Kairo.
Seorang pakar sosiologi Mesir, Mona Abaza, mengungkapkan, 80 persen wanita di Mesir memakai jilbab atau kerudung. Namun, ia tidak menyebut berapa persen kaum wanita Mesir yang mengenakan cadar.
Para ulama fiqh (hukum Islam) juga berbeda pendapat soal cadar itu. Sebagian besar ulama menyatakan aurat wanita tidak mencakup wajah dan tapak tangan (cadar tidak wajib). ulama yang berpendapat ini, antara lain Syeikh Dr Yusuf al-Qaradhawi, Syekh Nasiruddin al-Albani, dan juga oleh mayoritas ulama Al-Azhar, ulama Universitas Zaytunah di Tunisia, ulama Al Qarawiyeen di Maroko.
Adapun ulama yang menyatakan kewajiban menutup muka dan tangan bagi wanita ialah Dr Sa’id Ramadhan al-Buti, Al Marhum Syeikh Ben Baz, Al Marhum Abu al-A’la al-Maududi, serta mayoritas ulama Arab Saudi, negara Arab Teluk dan Asia Selatan.
Seorang kolumnis senior harian terkemuka Mesir Al Ahram, Salama Ahmad Salama, dalam artikelnya pada 27 Oktober 2009 mengatakan, cadar adalah kesadaran jiwa dan merupakan bentuk upaya menjaga kesopanan, bukan perintah agama.
Menurut Salamah, dalam berbagai kasus, perempuan bercadar berasal dari pedesaan dan merasa terancam oleh kehidupan kota besar. Namun, sebagian perempuan tak mau melepas cadar.