"Saat ditahan dia dalam keadaan "sakaw" berat, sehingga terpaksa dibopong," kata Kepala Bagian Bina Mitra, Polres Tulungagung, Kompol Suparno, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah cafe di kawasan Kalangbret, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain menahan pejabat tersebut ke Markas Polres Tulungagung, petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram lengkap dengan alat penghisapnya dan korek api, sebagai barang bukti.
Menurut Suparno, petugas cukup mengalami kesulitan memeriksa pelaku. Sebab, kondisinya masih terpengaruh narkoba.
"Pemeriksaan terhadap pelaku baru Sabtu dini hari selesai. Hingga kini pelaku masih terpengaruh sabu-sabu," kata Suparno.
Pelaku yang digelandang petugas Satuan Reserse dan Narkoba, Polres Tulungagung itu enggan berkomentar. Pejabat yang baru sepekan bertugas itu hanya menutupi wajahnya dengan jaket, saat kamera wartawan mengarah kepadanya.
Suparno mengatakan, kemungkinan besar pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Joko Setyono, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat surat resmi dari kepolisian tentang kasus tersebut.
"Kami belum bisa memberikan sanksi apapun. Kami akan memastikan kebenaran kasus tersebut," katanya.