Informasi yang diterima, Wiliardi Wizar sesungguhnya telah hadir di Kejaksaan Negeri Tangerang untuk memberikan keterangan pada sidang pembunuhan Nasrudin tersebut.
Sebelumnya, JPU terdakwa Edo, Fauzan, menyatakan, pihaknya akan menghadirkan mantan Kepala Polrestro Jakarta Selatan itu pada sidang Edo.
Fauzan menuturkan, pihaknya mengirimkan surat permohonan pemanggilan Wiliardi untuk memberikan keterangan sejak Senin (2/11) setelah ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada sidang Edo.
Berdasarkan berkas acara pemeriksaan Edo, dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan Wiliardi Wizar di kantornya, Mabes Polri, dan di salah satu pusat perbelanjaan di Cilandak, Jakarta Selatan, sebelum pembunuhan terhadap Nasrudin pada 14 Maret 2009.
Selain menggelar sidang Edo, PN Tangerang juga menyidangkan empat terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Nasrudin, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso, dan Hendrikus Kiawalen alias Hendrik.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan Nasrudin juga diduga melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar (Mantan Kepala Polrestro Jakarta Selatan), Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media), dan Jerry Hermawan Lo (pengusaha) yang menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.