Kepala Polsek Caringin Ajun Komisaris Suhartono mengatakan, Usman ditangkap Rabu sore kemarin, setelah dicari-cari beberapa waktu. "Warga yang lapor tidak tahu nama dan alamatnya. Dia hanya tahu rupa orangnya, yang membeli barang daganganya dengan uang palsu. Jadi, kami harus cari-cari bersama warga pelapor tersebut. Akhirnya, kami melihat orang itu, dia pun kami kuntit dan kemudian kami sergap," jelas Suharto, Kamis (5/11).
Usman disergap tidak jauh dari domisilihnya, yakni di Kampung Balendongan, Desa Ciherang Pondok, Caringin. Saat itu dengan motornya dia akan pulang ke rumah. Di dalam tas ranselnya polisi menemukan 49 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000.
Tersangka mengaku uang tersebut diperoleh dari DL, warga Cicurug, Sukabumi. Sudah tiga kali dia menjual uang palsu. Dua puluh lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dia tukar/jual seharga satu juta rupiah.
"Sampai saat ini DL belum berhasil kami tangkap. Kami mendatangi rumahnya. Dia sudah tidak ada," kata Suhartono.