ENDE, SABTU - Dua siswi SD Inpres 14 Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur menjadi korban percabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Adam Ndori (43), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan .
Tersangka sudah ditahan, karena dari hasil visum dokter menguatkan pada alat kemaluan korban selaput daranya robek, kata Kepala Kepolisian Sektor Ende Inspe ktur Satu Dewa Dominikus, Sabtu (21/2), di Ende.
Perbuatan tak bermoral itu terungkap dari kecurigaan Ny Erna, wali kelas dari korban, sebut saja namanya Intan (13), karena Intan akhir-akhir ini sering murung, tak bersemangat belajar, dan tubuhnya juga makin kurus.
Intan yang tahun ini duduk di kelas VI itu akhirnya mengungkapkan pada wali kelasnya itu, bahwa dirinya telah diperkosa oleh Adam. Intan memperkirakan pemerkosaan itu dilakukan tanggal 13 Januari 2008, di sebuah padang lalang, yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah korban . Tersangka merupakan tetangga korban.
Sepulang sekolah, dirinya diajak oleh tetangganya, sebut saja namanya Bulan (15), yang sebelumnya merupakan teman satu sekolah denga n Intan, tapi sejak tahun lalu Bulan berhenti sekolah. Bulan mengajak Intan pergi mencabut ubi untuk membantu tersangka Adam Ndori. Adam memberikan iming-iming upah Rp20.000 untuk korban.
Namun di luar dugaan ketika bertemu di tempat yang dijanjikan, Adam langsung memegang tangan Bulan dan Intan, dan tersangka kemudian mencabuli tubuh Bulan, sedangkan Intan diperkosa hingga dua kali.
Bulan yang dicabuli tersangka tidak bisa berbuat banyak dan ketakutan, begitu pula Intan . Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan keduanya. Dari kejadian itu Bulan dan Intan diduga ketakutan dan malu, sehingga tak berani menceritakan hal itu kepada orang tua masing-masing.
Ny Erna kemudian memberitahukan kejadian tersebut pada Darius Nggawa, ayah Intan, kemudian Darius langsung melaporkan tersangka ke Polsek Ende , Jumat (20/2) kemarin.
Saya minta pelaku diproses hukum diganjar hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Karena perbuatan pelaku bukan saja merusak masa depan anak saya, tapi sama saja dengan membunuh masa depan anak saya," kata Darius.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku tidak memperkosa Intan, melainkan hanya menc abuli Bulan dan Intan. Tersangka juga mengaku memberikan uang kepada korban, karena korban yang meminta uang kepadanya setelah tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Khusus Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 junto Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.