Selasa, 4 Maret 2025

Polisi Dianggap Melecehkan UU Pers

Polisi Dianggap Melecehkan UU Pers

POLITIK
24 November 2009, 08:20 WIB
Cuplik.Com - JAKARTA - Langkah polisi memanggil dua pimpinan media ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendapat kritik keras berbagai kalangan. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menilai pemanggilan itu berlebihan. “Seharusnya polisi mencermati seksama UU Pers,” ujar Leo di Jakarta kemarin.
Dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 butir (4) dijelaskan bahwa segala sesuatu menyangkut pemberitaan tidak bisa dikaitkan dengan kasus apapun, termasuk pemanggilan jurnalis apakah sebagai saksi atau tersangka.
“Ada mekanisme hak jawab bagi yang merasa keberatan,” kata Leo. Dewan Pers akan melakukan pendampingan jika pemanggilan itu menekan kebebasan pers. “Tentu kita siap. Jurnalis harus tetap memberitakan tanpa perlu takut pada tekanan pihak manapun,” katanya.
Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mengungkapkan bahwa pemanggilan media itu diakibatkan karena polisi kurang peka menganalisis perkembangan yang terjadi belakangan ini. “Polisi kurang tajam menganalisis persoalan yang terjadi saat ini, mungkin juga ini semua diakibatkan karena ada desakan internal dari kepolisian untuk mengikutkan media dalam persoalan ini,” jelas pensiunan polisi tersebut.
Hal itu mengakibatkan langkah kepolisian tidak padu. “Seharusnya konsentrasi mereka itu kepada penyelesaian kasus Bibit-Chandra terlebih dahulu. Kalau begini berakibat langkah polisi tidak beraturan,” ucap adik kelas Bibit Samad Rianto semasa di Akpol itu.
Bambang menambahkan bahwa pemanggilan media itu karena polisi memiliki koordinasi yang buruk di lingkungan internalnya, utamanya Bareskrim dan fungsi lainnya. “Semacam ini juga menimbulkan keguncangan-keguncangan dan gerak kepolisian jadi tidak padu,” ungkapnya.
Gejala kriminalisasi pers semacam itu sebenarnya pernah beberapa kali ditunjukkan polisi. Salah satunya kasus yang melibatkan Irjen Sisno Adiwinoto saat masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan. “Saya melihat kepolisian memang kurang memahami undang-undang pers. Ini karena kepolisian banyak tugas. Polisi seharusnya mengurusi pidana umum saja,” terangnya.
Yang dia tahu, selama mengajar  di PTIK polisi hanya banyak mempelajari hukum pidana saja. Sedangkan, persoalan lain yang diatur oleh undang-undang khusus terabaikan.  Sedangkan yang disisi lain kewenangan polisi demikian besar, dan bisa menindak semua kejahatan. “Akibatnya polisi bertindak seperti manusia super yang bisa menindak segalanya,” ucapnya.
Pemanggilan awak redaksi Harian Kompas dan Seputar Indonesia oleh Mabes Polri juga memicu keprihatinan kalangan parlemen. “Saya juga heran, kenapa polisi terus menimbun masalah baru,” ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (20/11).
Dia menilai, langkah pemanggilan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan. “Sebaiknya, jangan menggaruk yang tidak gatal, sebab akan bisa menimbulkan iritasi baru,” tambahnya.
Namun, karena sudah dilakukan, Lukman hanya berharap Polri bisa menjaga profesionalitasnya. Dalih polisi melakukan pemanggilan karena ingin mengungkap tuntas persoalan Anggodo, harus dibuktikan. “Sekarang, saya berharap saja agar pemanggilan itu benar-benar sekadar meminta keterangan sebagai saksi, bukan dalam rangka mengkriminalisasi media,” tandas politisi PPP tersebut.
Penyesalan senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. “Ini sekali lagi menjadi bahan ujian kehidupan demokrasi di Indonesia, apalagi yang saya dengar yang melaporkan itu Anggodo,” katanya.
Menurut dia, seharusnya kalaupun ada persoalan dengan media dicari penyelesaian dengan menggunakan UU Pers. Ada mekanisme hak jawab maupun pelaporan ke dewan pers. “Saya juga tidak tahu, kenapa polisi juga mau memprosesnya, makin menguatkan saja dugaan kalau ada sesuatu di tubuh polri saat ini,” pungkasnya.
Kemarin, sekitar 50 jurnalis yang tergabung dalam Poros wartawan Jakarta berdemo di depan Mabes Polri. Mereka meletakkan kartu identitas peliputan di pintu gerbang dan menggantungkan kamera sebagai bentuk boikot. “Polisi menjadi antek Anggodo, hanya karena laporan Anggodo media dipanggil,” teriak Zul Sikumbang salah satu koordinator aksi.
Kadivhumas Nanan Soekarna tak ingin demo itu memanas. Dengan berjalan kaki, Nanan mendatangi pengunjuk rasa. “Kawan-kawan ini salah persepsi. Kami memanggil media itu justru agar bisa menjerat Anggodo sebagai tersangka. Jadi, plis , bantu kami,” kata Nanan dengan megaphone di tengah-tengah massa aksi.
Menurut Nanan, pemanggilan itu bukan untuk mengkriminalkan pers. “Justru kami minta bantuan agar kasus ini cepat selesai,” katanya. Dalam pemeriksaan, jika ada hal yang rahasia wartawan boleh menolak menjawab. “Datang saja, kalau memang pertanyaannya rahasia ya tidak usah dijawab.Kalau tidak salah kenapa takut datang,” katanya.   
Kemarin Redaktur Pelaksana Harian Seputar Indonesia Nevi Hetharia datang memenuhi panggilan. “Saya ditanya empat pertanyaan. Hanya satu soal berita tanggal 4 November terkait rekaman yang diputar di MK,” kata Nevi.
Dalam surat yang diterima Nevi, panggilan itu memang terkait dengan Anggodo Wijoyo. Dalam suratnya, Bareskrim Polri menyebut dua rujukan terkait pemanggilan Kompas. Pertama, laporan polisi No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP. Diduga ini merupakan laporan Anggodo Widjojo, karena pada tanggal 30 Oktober lalu, Anggodo melaporkan KPK terkait beredarnya transkrip rekaman.
Kedua, laporan polisi No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE. Diduga laporan ini merupakan laporan Bonaran Situmeang dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo juga datang. “Saya tadi ditanya sambil ngopi-ngopi,” katanya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.