Demikian dikatakan kuasa hukum Bibit dan Chandra, Achmad Rivai, Rabu di Jakarta. ”Besok (Kamis ini) Pak Bibit masih wajib lapor. Pak Chandra mendapat surat dari kepolisian untuk penyerahan berkas P-21 ke kejaksaan. Artinya, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Rivai berharap kepolisian dan kejaksaan tidak menunda-nunda proses penyelesaian sebagaimana disarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Pilihannya jelas, yaitu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau SKPP (surat keterangan penghentian penuntutan),” kata dia.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki mengatakan, semakin lama kasus Bibit dan Chandra ditutup oleh kepolisian atau kejaksaan, hal itu akan semakin membangkitkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya desakan agar Bibit dan Chandra mundur. Apalagi, beberapa waktu lalu, terbukti ada upaya beberapa pihak yang meminta keduanya mundur sebagai kompensasi pemberhentian perkara.
”Kejaksaan dan Polri jangan main api lagi. Setelah pidato Presiden beberapa hari lalu, mereka mestinya cepat-cepat menutup kasus Bibit dan Chandra. Tak ada tawar-menawar karena semuanya sudah jelas, mekanismenya juga ada,” kata Teten.
Sehari sebelumnya, sejumlah aksi unjuk rasa digelar di sejumlah daerah mengkritik pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai belum jelas dalam kasus Bibit dan Chandra tersebut.
Acmad Rivai mengatakan, Bibit dan Chandra tidak akan pernah mau mundur atas desakan pihak lain. ”Setelah kasus ini selesai, mereka pasti akan kembali bertugas ke KPK. Ini bagian dari pemulihan nama baik mereka,” kata dia.
Ditemui beberapa waktu lalu, Bibit menyatakan tak akan mundur dari posisinya sebagai pimpinan KPK. ”Jika pun mundur, atas keinginan sendiri, tidak karena dipaksa-paksa,” ungkap Bibit.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dua Wakil Ketua KPK sementara, Mas Achmad Santosa dan Waluyo, telah siap mundur begitu Bibit dan Chandra aktif kembali. ”Dengan senang hati mereka akan mundur karena memang begitulah mekanismenya,” kata Johan.