Kapolres Purwakarta AKBP Hendro Pandowo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan satu pisau dapur, dua unit handphone, satu buah televisi 21 inch, dan uang tunai sebesar Rp13.032.000.
"Motif dalam pembunuhan itu ialah dendam dan ingin memiliki barang milik korban," katanya, kepada pers, di Purwakarta, Sabtu.
Dikatakannya, penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang dihimpun para saksi, diantaranya ialah adik korban Andi (25), suami korban Usep (38), Taufik Rahman (21), Eli Rohaeti (40), Asep Wendri (27), dan Herunsyah (45).
Menurut dia, kasus pembunuhan Siska itu terjadi pada Jumat (20/2). Tersangka menggunakan batu dan pisau dapur dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban, setelah itu langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu. Kemudian tersangka menusuk tubuh korban dengan pisau dapur.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil kasur untuk menutup tubuh korban, lalu tersangka mengambil tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp13.032.000 dan dibawa ke rumah kakeknya, di Kampung Wangunjaya, Desa Citalang, Purwakarta. "Selanjutnya, tersangka kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berpura-pura sebagai korban," katanya.
Atas peristiwa itu, tersangka dikenai pasal 340 atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana mengenai pembunuhan dengan rencana atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.