JAKARTA-KPK memeriksa Eddy Sumarsono sebagai saksi pelaporan Anggodo Widjojo yang diduga menghambat penyidikan kasus korupsi, Kamis (3/12).
Nama Eddy sebelumnya disebut dalam rekaman penyadapan yang diputar Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu perantara suap ke Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ia juga mengaku teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.Eddy tiba di Gedung KPK sekitar jam 09.15 WIB. "Jadi ketika Anggodo ada niat melakukan itu saya dalam posisi belum mengenal dia. Ketika itu terjadi pada Agustus 2008. Saya kenal Anggodo pertama kali September 2008 setelah percobaan penyuapan itu dilaksanakan,"ungkap Eddy.
Sedangkan Eddy mengaku kenal Ari Muladi pada November 2008. Sehingga ia tak heran jika KPK memanggilnya sebagai sasi atas pelaporan Ari terhadap Anggodo. Bahkan Eddy mengaku,di awal Sepetember,Anggodo bertemu dengannya dan menyatakan telah menyuap dua pimpinan KPK.
Dalam kasus ini Anggodo menjadi pihak terlapornya karena diduga merintangi KPK dalam mengusut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga 12 tahun atau Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.
Terkait kasus SKRT ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka adalah petinggi PT Masaro yakni Anggoro Widjojo dan Putranefo A Prayugo, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto.