"Kita kini terkendala dana dalam upaya pengusutan kasus ini, terutama biaya petugas untuk mengukur berapa luas kawasan hutan produksi yang telah dirambah PT Makin Group untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Kita telah mengusulkan anggran untuk itu, mudah-mudahan tahun ini bisa cair", kata Agus Priyanto, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi, kepada Tempo, Minggu (22/2).
Namun Agus menyatakan, pihaknya yakin PT Makin Group telah melakukan perambahan di kawasan hutan yang berada di dalam kawasan Desa Petaling, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
"Kasus ini awalnya sempat diproses pihak Polisi Resor Muarojambi, tapi akhirnya pengusutan lebih lanjut diambil alih Departemen Kehutanan. Pihak departemen hingga kini masih menunggu laporan dari pihak kita, terutama berapa luasan HP yang telah dijarah perusahaan ini", ujarnya.
Memang menurut dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa kawasan hutan yang memiliki luas 33.300 hektare, telah dibabat perusahan Group PT Gudang Garam ini. Berdasarkan informasi di peroleh Tempo, sedikitnya sudah 1.500 hektare sudah dirambah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lahan hutan ini, dulunya bekas lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Rimba Kahuripan Indonesia, kini sudah ditumbuhi pohon kelapa sawit yang hampir panen. Selama itu pula aparat berwenang setempat terkesan tutup mata.
Masyarakat Muarojambi sendiri sudah beberapa kali melaporkan permasalahan ini supaya pihak terkait mengusut praktek alih fungsi hutan tersebut, tapi tak pernah mendapat tanggapan secara serius. Sekitar dua tahun lalu permasalahan ini sempat diusut pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, tapi tidak tahu juntrungannya, hingga kini kasus tersebut menghilang begitu saja.
Sementara itu, Fradoko, juru bicara PT Makin Group ketika dikonfirmasi Tempo belum lama ini, membantah jika pihaknya telah membangun kebun di kawasan Hutan Produksi. "Tidak benar itu, karena kami membangun kebun dilokasi tersebut memiliki izin dari Bupati Muarojambi", ujarnya.