Polisi kemudian mengejar tersangka seorang WNI berinisial JY alias KA (60 tahun) dan menangkapnya di area parkir Seasons City Jalan Lattumenten, Jakarta Barat, pada Rabu (9/12/2009). Dari tangan JY, polisi menyita barang bukti berupa 4.450 butir ekstasi hijau muda berlogo kuda kualitas golongan 1 serta sebuah ponsel Nokia 2115i dengan total nilai Rp 160 juta.
Tak hanya itu, polisi juga menggerebek rumah kontrakan tersangka di Perumahan Palem Lestari dan menemukan bahan serta alat-alat untuk memproduksi ekstasi. Temuan itu antara lain 388.000 butir pil Esphedrine, 150.000 butir pil Diazepam, satu unit mesin pres tablet elektrik, satu unit mesin pres tablet manual, dan beberapa alat lain.
"Tersangka dikenai tuduhan Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun," kata Anjan. Anjan menambahkan, pengedaran ekstasi buatan JY itu mencakup Jakarta dan kota-kota besar lain di Jawa, Sumatera, dan Bali.