Dalam sidang pekan lalu (17/12), misalnya, para pemohon dari Komunitas Advokat dan Masyarakat Hukum untuk Keadilan menghadirkan ahli, Chairul Huda. Pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menjelaskan antara lain tentang pasal 50 KUHP. Menurut dia, pasal 50 bukan alasan untuk menghentikan penuntutan dalam perkara Bibit dan Chandra. "Bukan alasan yang menggugurkan," ujarnya.
Menurut pengajar UMJ itu, penuntutan dapat dihentikan karena tersangka meninggal, nebis in idem dan dihentikan demi kepentingan hukum. Pasal 50 KUHP merupakan domain hakim untuk menentukan apakah perkara Bibit dan Chandra layak dihentikan atau tidak. Konsekuensinya, jaksa terlebih dahulu meneruskan perkara itu ke pengadilan. "Baru kita bisa melihat apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, penggunaan Pasal 50 KUHP sebagai ‘tameng' alasan pembelaan bagi tersangka, maupun terdakwa. "Jadi sebenarnya, alasan yang digunakan terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan di depan pengadilan, bahwa tidak patut dipidana karena ada alasan yang ditentukan oleh UU. Oleh karena itu, atas dasar ini juga Pasal 50 KUHP hanya bisa digunakan oleh hakim," ujarnya.
Chaerul menyarankan agar penuntut umum tidak menggunakan Pasal 50 KUHP sebagai instrumen untuk menghentikan penuntutan. Jaksa tidak boleh mengunakan Pasal 50 KUHP, melainkan pasal lain. Misalnya pasal tentang daluarsa, atau terdapat perselisihan yudisial, atau pun pengaduan tindak pidana telah dicabut. "Inilah yang harus dihentikan penuntutan demi kepentingan hukum," katanya.
Chairul menyatakan alasan yuridis dan sosiologis yang digunakan jaksa masih menimbulkan tanda tanya. Secara yuridis, penggunaan pasal 50 KUHP memiliki celah atau kelemahan. Sedangkan alasan sosiologis, tidak dicantumkan dalam Undang-Undang sebagai dasar yang dapat dibenarkan. Perbuatan Bibit dan Chandra dinyatakan jaksa memenuhi unsur delik, tapi dihentikan. "Saya mempersoalkan alasan yang digunakan yuridis dan sosiologis," katanya.
Senada dengan Chaerul, salah satu advokat pemohon praperadilan Ferry Amahorseya mengatakan Pasal 50 KUHP adalah ranah hakim pengadilan. Sebab, dalam pasal 50 KUHP menyebutkan ‘tidak bisa dipidana'. Menurutnya, pengertian ‘tidak bisa dipidana' masuk ke dalam ranah hakim pengadilan. "Dipidana itu kan identik dengan dihukum. Jadi itu ranah hakim bukan ranah jaksa," ujarnya. Dengan begitu, penuntut umum tidak dibenarkan menggunakan Pasal 50 KUHP sebagai instrumen dalam menghentikan perkara Bibit dan Chandra. "Pasal 50 KUHP adalah kewenangan hakim, jadi perkaranya harus dibawa dulu ke pengadilan baru hakim nanti mempertimbangkan Pasal 50 KUHP, bahwa ini tidak boleh dihukum," ujarnya.
Dihubungi hukumonline, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan penjabaran Pasal 50 KUHP mesti ditelaah secara teliti. Menurutnya penggunaan wewenang dapat dibenarkan jika dalam melaksanakan tugas sejalan dengan kewenangannya, dan sesuai dengan tujuan dan amanat Undang-Undang. "Istilahnya penggunaan wewenang itu harus secara sah secara yuridis formil dan yuridis materil. "Itulah sesuai dengan Pasal 50 KUHP," ujarnya.
Sebaliknya seseorang yang melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan maksud dan tujuan namun justru bertentangan dengan wewenang yang dimiliki atau tidak secara yuridis formil dan yuridis materil, atau sah secara formil namun tidak sah secara materil maka tidak dapat dilindungi oleh hukum. "Maka bisa masuk dan dikenakan pidana. Pasal 50 KUHP maknanya seperti itu," ujarnya.
Untuk menyatakan sah tidaknya penuntut umum menerapkan Pasal 50 KUHP, lanjut dia, mesti dilihat dari sisi yang dirugikan. Dalam hal ini pihak ketiga berkepentingan. Untuk itu diajukan ke praperadilan. Mudzakir berpendapat, pengadilan dapat menerapkan Pasal 50 KUHP kepada Bibit dan Chandra. Mesti begitu, lantaran telah terbit SKPP seyogianya diuji melalui praperadilan.
Pengajar di Fakultas Hukum UII ini berpendapat bahwa jaksa dan polisi mempunyai kewenangan untuk menerapkan atau menduga pasal yang disangkakan kepada tersangka. "Oleh sebab itu yang mempunyai wewenang untuk menilai itu bukan wewenang atau melaksanakan atau tidak melaksanakan UU adalah aparat penegak hukum yang ujung pangkalnya adalah hakim," ujarnya.
Sebaliknya, jika jaksa dan polisi menilai tersangka melakukan perbuatan tindak pidana, namun perbuatan pidana tersebut dilakukan sesuai dengan wewenang berdasarkan Pasal 50 KUHP dalam rangka melaksanakan UU. Sehingga perkara tersebut bisa dihentikan pada tahap prapenuntutan. Begitu pun polisi dapat menghentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Lagi-lagi berpulang ke meja hijau. "Karena ini terjadi sengketa maka hakim yang menilai. Kalau tidak terjadi sengketa, instansi yang bersangkutan," pungkasnya.