Kamis, 27 Februari 2025

Penerapan Pasal 50 KUHP Bukan Domain Jaksa

Penerapan Pasal 50 KUHP Bukan Domain Jaksa

HUKUM
21 Desember 2009, 16:13 WIB
Cuplik.Com - Salah satu isu yang mendapat sorotan dalam praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah pasal 50 KUH Pidana. Pasal ini merumuskan "barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana". Jaksa memang menggunakan argumentasi pasal ini sebagai dasar.

 

Dalam sidang pekan lalu (17/12), misalnya, para pemohon dari Komunitas Advokat dan Masyarakat Hukum untuk Keadilan menghadirkan ahli, Chairul Huda. Pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menjelaskan antara lain tentang pasal 50 KUHP. Menurut dia, pasal 50 bukan alasan untuk menghentikan penuntutan dalam perkara Bibit dan Chandra. "Bukan alasan yang menggugurkan," ujarnya.

 

Menurut pengajar UMJ itu, penuntutan dapat dihentikan karena tersangka meninggal, nebis in idem dan dihentikan demi kepentingan hukum. Pasal 50 KUHP merupakan domain hakim untuk menentukan apakah perkara Bibit dan Chandra layak dihentikan atau tidak. Konsekuensinya, jaksa terlebih dahulu meneruskan perkara itu ke pengadilan. "Baru kita bisa melihat apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ujarnya.

 

Selain itu, penggunaan Pasal 50 KUHP sebagai ‘tameng' alasan pembelaan bagi tersangka, maupun terdakwa. "Jadi sebenarnya, alasan yang digunakan terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan di depan pengadilan, bahwa tidak patut dipidana karena ada alasan yang ditentukan oleh UU. Oleh karena itu, atas dasar ini juga Pasal 50 KUHP hanya bisa digunakan oleh hakim," ujarnya.

 

Chaerul menyarankan agar penuntut umum tidak menggunakan Pasal 50 KUHP sebagai instrumen untuk menghentikan penuntutan. Jaksa tidak boleh mengunakan Pasal 50 KUHP, melainkan pasal lain. Misalnya pasal tentang daluarsa, atau terdapat perselisihan yudisial, atau pun pengaduan tindak pidana telah dicabut. "Inilah yang harus dihentikan penuntutan demi kepentingan hukum," katanya.

 

Chairul menyatakan alasan yuridis dan sosiologis yang digunakan jaksa masih menimbulkan tanda tanya. Secara yuridis, penggunaan pasal 50 KUHP memiliki celah atau kelemahan. Sedangkan alasan sosiologis, tidak dicantumkan dalam Undang-Undang sebagai dasar yang dapat dibenarkan. Perbuatan Bibit dan Chandra dinyatakan jaksa memenuhi unsur delik, tapi dihentikan. "Saya mempersoalkan alasan yang digunakan yuridis dan sosiologis," katanya.

 

Senada dengan Chaerul, salah satu advokat pemohon praperadilan Ferry Amahorseya mengatakan Pasal 50 KUHP adalah ranah hakim pengadilan. Sebab, dalam pasal 50 KUHP menyebutkan ‘tidak bisa dipidana'. Menurutnya, pengertian ‘tidak bisa dipidana' masuk ke dalam ranah hakim pengadilan. "Dipidana itu kan identik dengan dihukum. Jadi itu ranah hakim bukan ranah jaksa," ujarnya. Dengan begitu, penuntut umum tidak dibenarkan menggunakan Pasal 50 KUHP sebagai instrumen dalam menghentikan perkara Bibit dan Chandra. "Pasal 50 KUHP adalah kewenangan hakim, jadi perkaranya harus dibawa dulu ke pengadilan baru hakim nanti mempertimbangkan Pasal 50 KUHP, bahwa ini tidak boleh dihukum," ujarnya.

 

Dihubungi hukumonline, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan penjabaran Pasal 50 KUHP mesti ditelaah secara teliti. Menurutnya penggunaan wewenang dapat dibenarkan jika dalam melaksanakan tugas sejalan dengan kewenangannya, dan sesuai dengan tujuan dan amanat Undang-Undang. "Istilahnya penggunaan wewenang itu harus secara sah secara yuridis formil dan yuridis materil. "Itulah sesuai dengan Pasal 50 KUHP," ujarnya.

 

Sebaliknya seseorang yang melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan maksud dan tujuan namun justru bertentangan dengan wewenang yang dimiliki atau tidak secara yuridis formil dan yuridis materil, atau sah secara formil namun tidak sah secara materil maka tidak dapat dilindungi oleh hukum. "Maka bisa masuk dan dikenakan pidana. Pasal 50 KUHP maknanya seperti itu," ujarnya.

 

Untuk menyatakan sah tidaknya penuntut umum menerapkan Pasal 50 KUHP, lanjut dia, mesti dilihat dari sisi yang dirugikan. Dalam hal ini pihak ketiga berkepentingan. Untuk itu diajukan ke praperadilan. Mudzakir berpendapat, pengadilan dapat menerapkan Pasal 50 KUHP kepada Bibit dan Chandra. Mesti begitu, lantaran telah terbit SKPP seyogianya diuji melalui praperadilan.

 

Pengajar di Fakultas Hukum UII ini berpendapat bahwa jaksa dan polisi mempunyai kewenangan untuk menerapkan atau menduga pasal yang disangkakan kepada tersangka. "Oleh sebab itu yang mempunyai wewenang untuk menilai itu bukan wewenang atau melaksanakan atau tidak melaksanakan UU adalah aparat penegak hukum yang ujung pangkalnya adalah hakim," ujarnya.

 

Sebaliknya, jika jaksa dan polisi menilai tersangka melakukan perbuatan tindak pidana, namun perbuatan pidana tersebut dilakukan sesuai dengan wewenang berdasarkan Pasal 50 KUHP dalam rangka melaksanakan UU. Sehingga perkara tersebut bisa dihentikan pada tahap prapenuntutan. Begitu pun polisi dapat menghentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Lagi-lagi berpulang ke meja hijau. "Karena ini terjadi sengketa maka hakim yang menilai. Kalau tidak terjadi sengketa, instansi yang bersangkutan," pungkasnya.

 


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah