Sabtu, 15 Maret 2025

Peraturan Kapolri Tentang HAM Belum Optimal Diimplementasikan

Peraturan Kapolri Tentang HAM Belum Optimal Diimplementasikan

HUKUM
21 Desember 2009, 16:16 WIB
Cuplik.Com - Sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM mengevaluasi bahwa sampai akhir tahun 2009 ini, masih banyak Polisi yang melakukan pelanggaran HAM. Padahal, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dalam Grand Strategi Polri sudah mengusung reformasi kultural. Dan pada pertengahan 2009 lalu, tepatnya 22 Juni, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Namun, kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran HAM. Kerap kali, oknum Kepolisian masih memperlihatkan arogansi kekuasan yang dimilikinya. Tengok saja, kasus penembakan warga sipil di Palembang dan kasus pengeroyokan di Depok. Hal itu, menurut anggota Kompolnas Adnan Pandupraja, menunjukan bahwa penegakan HAM di Polri hanya sebatas pada tataran kebijakan.

Tidak hanya Adnan, penasehat Kapolri Indria Samego dan Chief of Cluster for Security and Justice Partnership (Kemitraan), Laode M Syarif juga mengamini apa yang dikatakan Adnan. Karena, hasil evaluasi Partnership tahun 2009 ini, menyimpulkan dari 35 proyek, termasuk sosialisasi pemahaman dan penegakan HAM, yang mereka lakukan bersama Polri, tidak memberikan hasil maksimal. Memang, untuk tataran legislasi dan rekruitmen SDM, Laode memberi nilai "cukup memuaskan". Namun, untuk implementasi legislasi dan pengawasan, dinilai sangat kurang memuaskan.

Padahal, dana yang dikeluarkan Partenship untuk menjalankan keseluruhan proyek yang sudah dijalankan sejak 2001 sampai 2008 itu cukup besar, yakni lebih dari AS$5 juta. "Tapi apalah artinya program yang baik, apabila tidak dilaksanakan dan dilajutkan oleh Polisi. Itu tidak ada nilainya," kata Laode. Oleh karena itu, ia beranggapan masih banyak yang harus dibenahi, meski pemahaman, pelatihan dan seminar tentang HAM telah mereka berikan.

"Input yang kita terima macam-macam. Contohnya mengenai HAM. Mereka (Polri) mengeluarkan Peraturan Kapolri tentang HAM, kan bagus sekali, tapi aturan itu kalau tidak dilaksanakan kan tidak ada gunanya," ujar Laode.

Sampai saat ini, Laode menilai implementasi dari Peraturan Kapolri itu masih sangat rendah. Walau belum dapat menyebutkan angka yang pasti, apabila melihat laporan atau pengaduan yang diterima Kompolnas, Komnas HAM, dan lembaga-lembaga lainnya seperti Ombudsman, institusi Polri masih menduduki peringkat tertinggi sebagai pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Dengan demikian, Laode menyimpulkan bahwa Peraturan Kapolri itu belum dapat diimplementasikan dengan baik.

Namun, Wakadiv Humas Mabes Polri Sulistyo Ishak keberatan apabila Polri secara kelembagaan dinilai paling banyak melakukan pelanggaran HAM. Karena, Polri sendiri sudah melakukan upaya sosialisasi, mulai dari penjabaran instrumen-instrumen HAM, memasukannya dalam kurikulum pendidikan Polri, mengkuti seminar HAM, sampai membuat piranti-piranti lunak, seperti buku pedoman dan Peraturan Kapolri tentang HAM. "Upaya sosialisasi ke dalam antara lain, penjabaran instrumen HAM, penyuluhan rutin dan terprogram, pembuatan piranti-piranti lunak, pedoman, dan sebagainya. Kemudian Pendidikan di Polri, HAM ini sudah menjadi bagian dari kurikulum. Baik kurikulum di SPN ya, Secapa, Akpol, Selapa, PTIK, Sespim, bahkan sampai ke Sespati".

"Selain itu, tentunya kita mengikuti aktivitas, seminar-seminar berkaitan dengan HAM. Yang tidak kalah pentingnya, pengawasan internal dan eksternal. Secara kelembagaan di Polri, ada Itwasum, Propam, dan sebagainya. Untuk eksternal, kita tahu ada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Ombudsman. Ini lembaga-lembaga yang kesehariannya juga mengawasi tugas-tugas Kepolisian," imbuhnya.

Lebih tegas
Dalam Peraturan Kapolri itu, lanjut Sulistyo, diatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan semua anggota Polri. "Sehingga, ketika ada case per case yang terjadi di beberapa wilayah, kita tentunya berharap itu bukan menjadi keseluruhan dari Polisi. Itu hanya kejadian kasus per kasus," ujarnya. Dan hal itu, kata jenderal bintang satu ini, dipahami Polri secara proporsional dan profesional. Manakala terjadi pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang ada kaitannya dengan pelanggaran HAM, "Polri tentunya akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum".

Polri, tegas Sulistyo, tidak akan menutupi perilaku anggotanya yang melanggar. Seperti dalam kasus Palembang dan Depok. Pengawas internal Polri sudah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum tersebut. Tidak hanya itu, mulai Januari-Oktober 2009, sudah ada 5464 oknum Polri yang ditindak karena melakukan pelanggaran disiplin, dan 1082 karena melakukan pelanggaran pidana. Dari ribuan oknum itu, 270 anggota Polri sudah divonis dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Tahun

Jenis Pelanggaran

Penyelesaian/Sisa (Belum Divonis)

PTDH

Disiplin

Pidana

Disiplin

Pidana

2004

3835

1072

2243/1592

886/186

131 org

2005

2830

679

2142/688

411/286

254 org

2006

2961

961

1681/1280

549/412

150 org

2007

5703

357

4228/1475

301/56

160 org

2008

7035

1164

4517/2518

272/892

252 org

2009 (s/d Okt)

5464

1082

1585/3872

108/974

270 org

Sumber: Data Pelanggaran Mabes Polri

 

Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, khususnya 2008, jumlah anggota Polri yang dipecat lebih banyak, walau jumlah pelanggarnya lebih sedikit dari tahun 2008. Hal ini, menurut Sulistyo mengindikasikan bahwa Polri sekarang lebih tegas dalam melakukan langkah penegakan hukum. "Disamping memang kasusnya terbukti untuk diberikan vonis PTDH," tuturnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu