Cuplik.Com - JAKARTA: Pemecatan terhadap Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB Lily Chadijah Wahid bakal panjang. Adik kandung Gus Dur tersebut siap melawan. Langkah hukum pun kini sudah mulai disiapkan terkait putusan pemberhentian dirinya itu.
"Sesaat setelah terima surat resmi, saya akan ajukan gugatan," tegas Lily Wahid di Jakarta kemarin (25/12). Menurut dia, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak hukum warga negara.
Dia menganggap, beberapa hal terkait pemecatan dirinya tidak sesuai dengan prosedur. Antara lain, peringatan resmi dari partai yang tidak pernah didapatkan. "Juga tidak ada kesempatan sama sekali untuk melakukan pembelaan diri," tambah anggota Komisi I DPR tersebut.
Dia tegas membantah pernyataan Bendahara Umum DPP PKB Bachroedin Nasori yang menyatakan bahwa DPP telah mengirimkan surat peringatan terhadap dirinya. "Sudah, tunjukkan saja tanda terimanya, ini kan organisasi modern, pasti ada kalau memang sudah dikirim," tantangnya.
Seperti diberitakan, rapat pleno DPP PKB pada 23 Desember lalu telah memutuskan memecat Lily Wahid. DPP menilai Lily kerap melakukan langkah politik tanpa melalui koordinasi dengan partai. Dia juga dianggap membahayakan soliditas partai lewat gerakan-gerakannya tersebut.
Putusan itu juga bakal menjadikan PKB terbelah lagi. Buktinya, Sekjen PKB Lukman Edy yang merupakan orang kedua di partai tersebut menyatakan putusan itu bermasalah. Lukman yang juga mantan menteri PDT tersebut memang tidak hadir dalam rapat pemecatan Lily. "Menurut saya, putusan rapat itu (pemecatan, Red) terlalu terburu-buru," tegasnya.
Dia menyatakan, putusan pemecatan tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART maupun peraturan partai. Dari sisi prosedur, perlu dipertanyakan apakah sudah sesuai proses, agenda, dan peserta rapatnya. "Sebab, ini masih belum final, masih bisa ditinjau ulang," tandasnya.
Selain itu, dari sisi substansi, alasan pemecatan juga masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Menurut dia, perlu dipertegas alasan utama pemecatan Lily. Kalau faktor utamanya hanya karena pengajuan uji materi UU Kementerian Negara ke MK terkait pasal rangkap jabatan menteri dan ketua umum, menurut dia, alasan tersebut tidak dibenarkan. Sebab, pengajuan judicial review adalah hak setiap warga negara.
"Intinya, putusan rapat seperti itu masih belum bisa dieksekusi," tegas Lukman kembali. Apalagi, tambahnya, meski ikut hadir, Ketua Dewan Syura Azis Mansyur -berdasar informasi yang dia terima- masih belum sepenuhnya setuju atas pemecatan tersebut.
Dalam hal itu, posisi Lukman memang sangat menentukan. Sebagai Sekjen -bila surat pemecatan Lily nanti keluar- dia harus membubuhkan tanda tangan bersama ketua umum. Hingga kemarin, Lukman belum meneken surat pemecatan tersebut.
Beberapa waktu terakhir, Lukman memang memiliki banyak pandangan yang berbeda dengan Muhaimin. Dalam beberapa hal, dia justru lebih banyak bersama-sama dengan Lily Wahid. Misalnya, terkait upaya mendorong rekonsiliasi PKB dengan berbagai pihak.
"Hari ini, PKB membutuhkan soliditas, bukan kebijakan destruktif (pemecatan, Red) yang justru dapat mengganggu soliditas," ujar Lukman, kembali. Menurut dia, pendekatan kultural akan lebih baik digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. "Jangan justru menimbulkan perpecahan baru," pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah, juru bicara DPP PKB Agus Sulis menyatakan, DPP PKB akan tetap konsisten melaksanakan hasil rapat pleno yang memutuskan pemecatan terhadap Lily Wahid. "Bahkan, kami sudah mulai meraba-raba sosok yang paling tepat mengisi posisi yang kosong," katanya.
Salah satu kandidat yang banyak disebut-sebut, ungkap Agus, adalah mantan ketua PW NU Jatim sekaligus anggota DPR dari PKB Ali Maschan Moesa. "Saya kira, beliau juga sosok yang sangat tepat."
Terkait sikap Lukman Edy yang masih mempersoalkan putusan rapat, Agus enggan berkomentar banyak. "Ini hanya masalah waktu, saya yakin semua akan selesai," katanya.