BI yang diwakili Deputi Gubernur, Muliaman Hadad mengatakan RUU JPSK sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani krisis keuangan yang sistematis. Walaupun krisis sedang menggerogoti sistem keuangan termasuk perbankan, BI dan pemerintah masih dapat mencegah industri keuangan terjerumus krisis.
"BI dapat mengeluarkan kebijakan untuk perbankan terkena krisis dengan pengaturan kredit maupun pembatasan pemakaian dolar AS," katanya dalam raker dengan DPD soal RUU JPSK, Senin (23/2).
Penanganan krisis untuk perbankan sangat diperlukan payung hukum untuk mengambil beberapa langkah menyelamatan. Dalam penyelamatan tersebut, BI akan menerbitkan Surat Berharga Negara yang dijamin pemerintah.
"Dana tersebut untuk mengembalikan dana masyarakat yang disimpan di bank dengan jumlah rekening maksimal Rp 2 miliar," katanya.
Namun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan independensi BI. Karena dalam skema Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Gubernur BI dibawah koordinasi Menkeu. "Ketika belum diamandemen, BI meminta sebagai lembaga yang independen tetapi sekarang di bawah koordinasi Menkeu berarti sudah tidak independen lagi," kata Verry Astro dari Yogyakarta.
Menurutnya, saat ini kondisi perbankan belum dinyatakan krisis. Tetapi dana nasabah yang ada di Bank Century sampai saat ini belum bisa ditarik. Banyak nasabah Century di Yogyakarta belum dapat menarik dananya. Jadi bagaimana BI menangani dan mengatasi krisis kalau saat belum krisis saja tidak terselesaikan.
Namun pernyataan itu dijelaskan oleh Muliaman bahwa dana nasabah Century yang dikatakan tidak bisa dicairkan merupakan investasi di lembaga sekuritas bernama Antaboga. Pemilik Century dan Antaboga ada hubungan karena satu orang. "Tetapi antara dana di Century dan di Antaboga tidak memiliki hubungan. Jadi dana yang ada di Antaboga tidak apat dicairkan nasabah Century," jelasnya.
Ketua Panitia Add hoc II, Sarwono Kusumaatmadja menilai pernyataan bahwa nasabah Century tidak ada hubungannya dengan Antaboga sebagai kondisi moral hazard. Sebab dengan kepemilikan oleh satu orang maka dananya dapat tercampur. Jadi kalau Century memiliki produk investasi dari Antaboga maka pasti sepengetahuan BI selaku pengawas bank.
"BI masih lemah dalam pengawasan bank, tentu tugas ini sangat mengganggu upaya pencegahan krisis seperti tujuan dalam RUU JPSK," tegasnya.
Raker tersebut pun berakhir tanpa ungkapan persetujuan DPD terhadap RUU JPSK. DPD meminta pengawasan bank harus ditingkatkan BI. Jadi dana nasabah yang ada dapat dijamin seperti janji pemerintah.