Rabu, 2 April 2025

Ekspor Rokok Indonesia Ke USA Semakin Menurun

Ekspor Rokok Indonesia Ke USA Semakin Menurun

EKONOMI
26 Juni 2010, 11:36 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Akibat dari pemberlakuan undang-undang tentang pencegahan dan pengurangan jumlah perokok muda di Amerika, ekspor berbagai jenis rokok Indonesia ke Amerika Serikat (AS) terus menurun.

Menurut data Kementerian Perdagangan dalam siaran pers yang diterima media di Jakarta, Sabtu, realisasi ekspor aneka jenis rokok Indonesia ke AS yang pada 2007 sebesar 11.165.432 dolar AS, turun menjadi 9.703.991 dolar AS pada 2008 dan 8.338.419 dolar AS pada 2009.

Realisasi ekspor produk-produk tersebut pada Januari-Maret 2010 sebesar 2.531.317 dolar AS, sedikit lebih tinggi dari realisasi pada periode yang sama pada 2009 yang sebesar 2.531.989 dolar AS.

Meski demikian, selama periode itu sama sekali tidak ada ekspor produk "cigarettes tobacco", yang meliputi rokok kretek.

Hal itu berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang tentang pencegahan dan pengurangan jumlah perokok muda (Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act) pada September 2009.

Undang-undang ini melarang penjualan semua rokok yang mengandung aroma dan rasa (Flavored cigarettes) termasuk rokok kretek di Amerika Serikat selain menthol.

Pemerintah menilai peraturan tersebut melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek di Amerika Serikat.

Padahal rokok kretek dan rokok menthol adalah produk serupa (Like products) menurut Pasal 2.1 pada "Agreement on Technical Barriers to Trade" atau "TBT Agreement".

Di samping itu fakta bahwa sekitar 99 persen rokok kretek yang dijual di pasar AS diimpor dari Indonesia dan hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah produksi AS, menurut pemerintah, menunjukkan secara implisit AS melakukan larangan impor terhadap rokok kretek.

Pemerintah menganggap larangan atas impor rokok kretek tersebut merupakan bentuk perlakuan diskriminasi.

Sebagai anggota WTO, menurut pemerintah, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana aturan dalam "Agreement on Technical Barriers to Trade" dan "General Agreement on Tariff and Trade" atau GATT tahun 1994 untuk tidak melakukan diskriminasi perdagangan.

Atas dasar tersebut, pemerintah RI kemudian membawa kasus itu ke Dispute Settlement Body (DSB) pada WTO.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami menyatakan tindakan pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir.

Sebelumnya pemerintah sudah berusaha melawan tindakan yang dinilai diskriminatif tersebut saat ketentuan itu masih dalam bentuk rancangan undang-undang dan dibahas di Kongres sampai diundangkan.

Indonesia, menurut dia, juga telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral ditingkat pejabat senior sampai di tingkat menteri, baik formal maupun informal, selama lebih dari empat tahun namun tak berhasil.

"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi dimana pengecualian terhadap menthol yg juga adalah rokok beraroma (flavoroured) di dalam UU sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarang. Oleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," tegas Gusmardi.

Dalam sidang DSB WTO pada 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada Sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.

Indonesia minta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT tahun 1994, penggunaan artikel XX GATT 1994 tanpa disertai bukti ilmiah serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam TBT dan "Sanitary and Phythosanitary" atau SPS.

Dalam sidang DSB itu, Delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia membawa AS ke DSB.

AS minta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan Panel tersebut.

Penolakan AS tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam Sidang DSB karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU). Namun, pada sidang berikutnya AS tidak mempunyai hak lagi untuk menolak.

Penulis : Risti Ulul Azmi
Editor : Risti Ulul Azmi

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu