Perlakuan mesum itu dialami Ratih saat meminjam duit ke sang geuchik. Apesnya, bukan sekedar pinjaman duit yang diterima, tetapi Ratih justru dipaksa melayani nafsu bejat sang geuchik.
Kasus perkosaan ini dibeberkan Kanit Reskrim Polsek Baitussalam, Brigadir Chairul Azmi. Menurutnya, Ratih telah melaporkan perbuatan sang geuchik pada Sabtu (24/7) siang.
Awalnya Ratih datang ke rumah Ibnu Saada, guna meminjam duit sebagai modal usaha menjual pisang goreng, di tepi jalan Banda Aceh - Krueng Raya, tepatnya di kawasan Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Banda Aceh.
Namun ternyata Ratih masuk 'perangkap harimau'. Tokoh Kampung Cadek tersebut malah memperkosanya, usai memberikan uang Rp500.000. Wanita bersuami itu pun malah diancam bunuh jika melaporkan kejadian yang ia alami kepada orang lain.
Begitu duit diterima, Ratih pun pamit pulang. Namun baru beberapa langkah telah dipanggil kembali masuk ke rumah. Saat itulah dirinya ditarik dan dipaksa melayani kebejatan Ibnu.
Merasa berada di bawah ancaman, Ratih pun tak kuasa menolak saat ditarik masuk ke kamar. Dengan buas geuchik itu membuka pakaian korban secara paksa.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Baitussalam, masih berupaya mengorek keterangan saksi. "Kami baru menerima laporan dari korban. Jadi belum bisa memberikan gambaran lebih jelas lagi, seperti apa kejadiannya, kapan, dan waktunya juga. Hanya saja, setiap laporan seperti ini, akan kami tindaklanjuti," ujar Chairul Azmi.
Disinggung mengapa setelah 14 hari dari kejadian, baru melapor, Chairul mengatakan, pihaknya belum meminta keterangan lebih lanjut dari korban yang juga pelapor. Nantinya, lanjut Chairul, jika semuanya telah diperiksa maka polisi akan membuka kasus itu.
Hanya saja korban yang berinisial MI itu menolak memberi komentar ketika ditemui. "Silakan tanya kepada bapak-bapak polisi saja, karena saya telah melaporkan semuanya kepada mereka," tukas MI sambil menghindar dan menjauh saat dijumpai di di Mapolsek Baitussalam,
Sementara itu, Camat Baitussalam, Iskandar Naman, mengaku belum mendapat laporan tentang adanya laporan korban ke polisi terkait Geuchik Cadek yang diduga melakukan pemerkosaan. Hanya saja, ujar Iskandar, apabila geuchik telah diputus bersalah dan putusan itu berkekuatan hukum tetap maka barulah ia bisa mengambil tindakan.
Tetapi bila proses hukumnya masih berjalan, maka camat sebagai atasan geuchik belum bisa bertindak apapun. Tetapi bila anak buahnya itu divonis bersalah, maka akan dipecat dari jabatannya sebagai geuchik.