Cuplik.Com - Jakarta - Panitia kerja (panja) DPR RI hanya mempunyai waktu hingga pukul 22.35 malam nanti untuk menyetujui paket stimulus yang sudah di ajukan pemerintah tadi malam. Rencananya, paket tersebut paling cepat akan disetujui DPR pada siang hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Panggar Suharso Monoarfa usai acara rapat panja DPR di Jakarta, Senin malam (23/2/2009).
Rapat kerja panitia anggaran yang dilanjutkan dengan rapat panja Senin malam tersebut telah menyepakati beberapa poin pembahasan. Namun masih ada satu pembahasan yang belum disetujui panja yang rencanannya akan diputuskan hari ini.
Adapun permalahan yang sudah di sepakati oleh panja antara lain:
- Perubahan defisit APBN 2009 menjadi 2,6%.
- Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA)Rp 51,3 triliun dan pinjaman luar negeri standby loan multi bilateral Rp 44,5 triliun dalam rangka mengatasi defisit anggaran APBN 2009 yang bertambah.
"Keputusan yang ketiga ada soal stimulus, kita masih memberikan pekerjaan rumah kepada pemerintah outcome dari stimulus apa," jelasnya.
Suharso menambahkan pihaknya dari panja DPR berupaya menyelesaikan pembahasan hari ini dengan melakukan rapat kembali pagi hari, sehingga diharapkan paling cepat siang ini paket stimulus pemerintah sudah bisa direstui DPR.
"Saya rasa bisa lebih cepat, saya harap siang sudah bisa diputuskan, paling lambat memang jam 10.35 malam (hari ini disetujui DPR)," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa pihak pemerintah akan
menyerahkan sepenuhnya kepada panja DPR untuk membahas dana paket stimulus tadi, hal ini terkait dengan hak budget DPR.
"Insya Allah, kalau komposisi sudah final dari sisi asumsi, akurasi dari proyeksi tahun 2009, kemungkinan risiko apa itu pendapatan," ujar Sri Mulyani.
Tadi malam pemerintah secara resmi telah mengajukan stimulus fiskal 2009 sebesar Rp 71,3 triliun atau 1,4% dari PDB yang diantaranya pemerintah mengklaim sebesar Rp 56,3 triliun yang sudah masuk dalam APBN 2009 dan tambahan Rp 15 triliun yang merupakan bagian dari tambahan APBN 2009.
Dana Rp 56,3 triliun mencakup penghematan pembayaran pajak (tax saving) melalui penghematan PPh badan, orang pribadi, PTKP sebesar Rp 43 triliun. Selain itu ada subsidi pajak BM DTP diantaranya PPN eksplorasi migas, minyak goreng Rp 3,5 triliun, bea masuk barang modal Rp 2,5 triliun, PPh karyawan Rp 6,5 triliun dan PPh panas bumi Rp 800 miliar.
Sedangkan dana tambahan stimulus pada APBN 2009 sebesar Rp 15 triliun mencakup subsidi dan belanja negara pada dunia usaha atau lapangan kerja mencakup subsidi solar Rp 2,8 triliun, diskon beban puncak listrik industri Rp 1,4 triliun, tambahan belanja infrastruktur, KUR dan BLK Rp 10,2 triliun dan perluasan PNPM Rp 600 miliar.
Dalam ketentuan UU No 41 tahun 2008 tentang UU APBN 2009 pasal 23, pemerintah mengajukan dokumen stimulus fiskal untuk mendapat persetujuan panitia anggaran DPR yang melalui proses pembahasan panitia kerja (panja) dalam waktu 24 jam.