Kamis, 27 Februari 2025

JPU Tuntut Rekanan Depnakertrans Empat Tahun Penjara

JPU Tuntut Rekanan Depnakertrans Empat Tahun Penjara

HUKUM
24 Februari 2009, 18:14 WIB
Cuplik.Com - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, rekanan Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi (Depnakertrans) dalam proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU yang diketuai oleh Muhibbuddin menyatakan hal itu dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/02).

Tim JPU juga menuntut pembayaran denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang sudah disita.

Dalam surat tuntutan, JPU Muhibbuddin menyatakan, Vaylana yang menjadi terdakwa dalam kasus itu dengan sengaja mengatur pelaksanaan proyek sehingga dirinya bisa ikut serta dalam proyek tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Muhibbuddin.

Manipulasi proyek itu dilakukan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN/Binapendagri) Depnakertrans, Bachrun Effendi dan pejabat Depnakertrans Taswin Zein.

Tim JPU menyatakan, Vaylana bersama Taswin dan Bachrun memanipulasi dokumen.

Hal itu dilakukan supaya terkesan tahapan pelaksanaan proyek sudah dilaksanakan dan pembayaran bisa dilakukan.

Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,96 miliar.

Selain PT Suryantara Purna Wibawa, proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi tersebut juga menggandeng PT Panton Pauh Putra dan PT Mulindo Agung Trikarsa sebagai rekanan.

Tim JPU menyatakan, telah terjadi pencairan dana kepada ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Panton Pauh Putra sebesar Rp6,25 miliar, PT Mulindo Agung Trikarsa sebesar Rp7,6 miliar, dan PT Suryantara Purna Wibawa sebesar Rp8,49 miliar.

Seperti Vaylana, pimpinan PT Panton Pauh Putra dan PT Mulindo Agung Trikarsa juga terjerat dugaan korupsi.

Dalam kasus itu, Vaylana dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128