Tim JPU yang diketuai oleh Muhibbuddin menyatakan hal itu dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/02).
Tim JPU juga menuntut pembayaran denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang sudah disita.
Dalam surat tuntutan, JPU Muhibbuddin menyatakan, Vaylana yang menjadi terdakwa dalam kasus itu dengan sengaja mengatur pelaksanaan proyek sehingga dirinya bisa ikut serta dalam proyek tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Muhibbuddin.
Manipulasi proyek itu dilakukan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN/Binapendagri) Depnakertrans, Bachrun Effendi dan pejabat Depnakertrans Taswin Zein.
Tim JPU menyatakan, Vaylana bersama Taswin dan Bachrun memanipulasi dokumen.
Hal itu dilakukan supaya terkesan tahapan pelaksanaan proyek sudah dilaksanakan dan pembayaran bisa dilakukan.
Dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,96 miliar.
Selain PT Suryantara Purna Wibawa, proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi tersebut juga menggandeng PT Panton Pauh Putra dan PT Mulindo Agung Trikarsa sebagai rekanan.
Tim JPU menyatakan, telah terjadi pencairan dana kepada ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Panton Pauh Putra sebesar Rp6,25 miliar, PT Mulindo Agung Trikarsa sebesar Rp7,6 miliar, dan PT Suryantara Purna Wibawa sebesar Rp8,49 miliar.
Seperti Vaylana, pimpinan PT Panton Pauh Putra dan PT Mulindo Agung Trikarsa juga terjerat dugaan korupsi.
Dalam kasus itu, Vaylana dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.