Ratusan massa itu mendukung kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. Massa dari Gerakan Anti Korupsi dan Pro Demokrasi itu datang ke gedung DPRD Indramayu. Namun di sini mereka tak ditemui siapa-siapa.
Mereka kemudian bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu. Mereka bahkan melakukan sujud syukur di sana. "Yance harus segera ditahan," kata koordinator aksi, M Sholihin. Alasannya karena 3 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pun sudah ditahan. Sehingga jika Yance juga tidak ditahan Sholihin beranggapan maka akan mencederai proses hukum itu sendiri.
Terlebih secara manajerial, otoritas dan yuridis, yang paling bertanggungjawab terhadap pembebasan tanah adalah Yance. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Kusnin, mengungkapkan jika kasus ini masih ditangani oleh Kejagung. "Kejari Indramayu tidak memiliki kewenangan apa pun," katanya. Sehingga ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk ditangani oleh Kejagung.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Robert Siahaan, mengungkapkan jika pihaknya telah berkomitmen untuk terbuka dan jujur dalam menyidangkan kasus ini. "Silahkan masyarakat Indramayu untuk terus mengawal jalannya persidangan kasus ini," katanya.