Kamis, 9 Januari 2025

Mahfud MD Kabulkan Revisi UU Soal Pemberhentian Presiden & Wapres

Mahfud MD Kabulkan Revisi UU Soal Pemberhentian Presiden & Wapres

HUKUM
12 Januari 2011, 23:27 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Mahfud MD mengabulkan permohonan dari sembilan anggota DPR tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, karena menurutnya dalam UU Nomor 27/2009 ada kejanggalan terkait soal itu.

"Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 itu salah, karena menurut UUD untuk menyatakan pendapat tentang presiden dan wakil presiden itu harus disetujui oleh minimal 2/3 yang hadir. Ini diperberat menjadi usul saja perlu 3/4 belum menyatakan pendapat," kata Mahfud, di Jakarta, Rabu.

Menurut Mahfud, UU tersebut menghambat pelaksanaa "check and balance" dan kontrol dari satu lembaga terhadap lembaga lain serta melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan dalam UUD 1945.

"UUD sudah mengatur secara ketat, yang kalau dalam hukum tidak boleh melebihi batas tertinggi yang ditetapkan," katanya.

Mahfud menyebut UU Nomor 27 tersebut telah melampaui batas.

"Itu baru mengusulkan saja harus 3/4, itu sudah kami anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 27 tersebut menyamaratakan hak menyatakan pendapat oleh DPR.

"Untuk menyatakan pendapat pada umumnya diatur dalam pasal 20 A UUD, sedangkan menyatakan pendapat untuk menilai apakah presiden bisa dimakzulkan atau tidak itu diatur pasal 7 B," urainya.

Mahfud menjelaskan bahwa untuk menyatakan pendapat pada umumnya cukup dengan syarat mayoritas sederhana, yaitu suara terbanyak diantara berbagai pendapat berbeda.

"Misalnya 30 persen menghendaki putusan A, 20 persen menghendaki B, 15 persen C, 12 persen menghendaki D, maka yang 30 persen itu sudah bisa jadi keputusan untuk pasal 20 A," kata Mahfud.

Sedangkan untuk hak menyatakan pendapat khusus untuk memakzulkan presiden, kata Mahfud, itu batas minimalnya 2/3 harus hadir, 2/3 dari yang hadir harus setuju ditingkat DPR.

"Nah itu, oleh DPR dalam UU Nomor 27 disamaratakan padahal beda, pasal 20 A itu hak menyatakan pendapat secara umum, pasal 7 B menyatakan pendapat apakah presiden masih boleh terus atau tidak pada jabatannya. Itu saja, penjelasannya dan itu sama persis yang dimuat dalam putusan MK," kata ketua MK ini.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128