Beberapa hari berselang setelah Presiden menyentul gajinya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan berencana menaikkan gaji presiden dan wakil presiden tahun ini. "Tahun ini mulai diterapkan," ujarnya, Selasa, 25 Januari 2011.
Menurut Agus, penyesuaian gaji presiden dan wakil presiden ini nantinya akan diikuti oleh pejabat lembaga negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA.
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa membenarkan. Menurut dia, rencana pemerintah menaikkan gaji 8.000 pejabat negara dilaksanakan karena Kementerian Keuangan harus menjalankan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur struktur penggajian pejabat negara.
Berapa sesungguhnya gaji pejabat negara kita saat ini? Mengacu pada data 2005 yang ada di Kementerian Keuangan, inilah daftar gaji pejabat itu.
1. PRESIDEN
Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total: Rp 62.740.000
2. WAKIL PRESIDEN
Gaji Pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total: Rp 42.160.000
3. Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat.
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000
4. KETUA DPR
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
Total: Rp 30.908.000
5. WAKIL KETUA DPR
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
Total: Rp 26.774.000
6. KETUA MAHKAMAH AGUNG
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 450.000
Total: Rp 24.390.000
7. KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Total: Rp 23.940.000
8. GAJI GUBERNUR BANK INDONESIA :
Tahun 2006 : Rp 265 juta per bulan
9. Direktur Utama BRI
Rp 167 juta per bulan (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)
10. Direktur utama Bank Mandiri menjadi
Rp 166 juta (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)