"Kita serahkan ke fraksi apakah akan diajukan ke Badan Kehormatan (BK) atau tidak. Tapi kalau saya, ini akan saya laporkan ke polisi," ujar Ruhut kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Menurut Ruhut, penggalangan koin untuk presiden di komisi III lalu adalah bentuk tindak pidana.
"Itu sama saja menghina simbol negara. Pak Presiden kita itu baik malah dihina, itu pidana," terang mantan pengacara kawakan ini.
Orang yang mengusulkan dan menyumbangkan koin dalam kotak kaca di salah satu sudut ruangan Komisi III beberapa waktu lalu juga dituding tidak tahu terimakasih. Menurutnya anggota dewan saat ini mendapatkan gaji besar berkat jasa Presiden SBY.
"Saya sebut mereka biadab. Tak tahu terimakasih, mereka menikmati gaji dewan karena negara bisa aman, negara ini aman karena pak SBY, jangan lupa itu," terangnya.
Namun Ruhut belum memastikan kapan ia akan melaporkan pihak yang menyebarkan kotak koin untuk presiden itu ke polisi.
"Nantilah itu, kita minta pendapat dulu," ucapnya.