Sup, 65 penduduk Blok Pengodengan, Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kab. Indramayu, Jabar, oleh petugas terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perbuatan tak senonoh itu terungkap berkat pengakuan Suci, 15 (nama samaran) ke orang tuanya. Suci mengaku sempat berontak sewaktu hendak dicabuli ayah tiri. Perbuatan itu dilakukan di salah satu kamar rumahnya, saat ibu korban yang dinikahi pelaku, sedang tidak ada di rumah.
Mengingat Suci menolak dicabuli, pelaku yang sudah dikuasai nafsu syetan buru-buru membopong tubuh mungil anak itu ke tempat tidur. Usai berbuat cabul, Sup memberi HP serta uang Rp50 ribu kepada korban.
Kapolres Indramayu, AKBP Rudi Setiawan, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Andry Kurniawan, SIK membenarkan mengusut tuntas kasus itu dengan mengamankan Sup di ruang tahanan Polres Indramayu.