"Sudah menjadi public domain," tegas kuasa hukum Ali, Edi Kristianto, dalam gugatannya, sebagaimana dikutip, Selasa (8/2).
Pendaftaran desain pembersih telinga atas nama Eddy Sutomo itu tercantum dalam Nomor ID 0 008 651-D tertanggal 13 Juni 2006. Edi Kristianto mengatakan kliennya Ali adalah seorang pengusaha di bidang alat kebersihan, termasuk korek kuping, yang merasa keberatan dengan adanya pendaftaran itu. Oleh sebab itu, Ali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuntut pembatalan desain tersebut.
Alasannya, lanjut Edi, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pendaftaran desain industri harus memilki unsur kebaruan. Sementara, menurut Edi, desain cotton buds yang terdaftar atas nama Eddy Sutomo sangat mirip dengan desain yang sudah pernah terdaftar dan dipublikasikan di Taiwan. "Tergugat beriktikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran," tutur Edi.
Sidang perkara yang dipimpin oleh majelis hakim Ennid Hasanuddin ini sendiri sudah mencapai agenda jawaban dari tergugat. Pekan depan, Senin (14/2) sidang bakal dilanjutkan dengan agenda tanggapan penggugat atas jawaban tergugat alias replik.