Cuplik.Com - Jakarta - Sebanyak 62 warga Rawabebek, Jakarta Utara, melakukan gugatan hukum terhadap pemerintahan SBY-JK. Pemerintahan SBY-JK dinilai tidak mampu memenuhi janji politiknya yakni mensejahterakan warga.
Ungkapan kekecewaan itu disampaikan 5 perwakilan warga Rawabebek dalam acara diskusi bertema "Menepati Janji Mensejahterakan Rakyat" di Gedung Ranuza, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2009).
"Saat kampanye beliau menjanjikan perubahan, ekonomi membaik, pengangguran dan kemiskinan berkurang. Tapi ternyata hidup saya makin sulit," ujar Sumi, warga RT 007/013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Demikian pula dengan Sinna, warga RT 014/013. Menurutnya, penghasilan suaminya sebagai sopir Bajaj sebesar Rp 30.000/hari hanya habis untuk membeli premium dan makan hari-hari.
"BBM sudah turun tapi harga sembako tetap mahal. Bagaimana dengan janji SBY ketika kampanye? Sekarang saya menagih janji itu," tandasnya.
Sinna mengaku kecewa, karena saat Pemilu 2004, dia adalah pemilih dan pendukung pasangan SBY-JK. Dia tergiur memilih SBY-JK karena janji perubahan tadi, yang akan membawa Indonesia menjadi lebih baik di segala bidang.
Lukmanul Hakim, Koordinator Tim Advokasi Warga Negara Menggugat, menyatakan adalah hak warga negara untuk melakukan gugatan perdata terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Lukmanul mengaku tidak memiliki niat apapun terhadap SBY-JK.
"Kami hanya ingin memberikan pelajaran politik bagi masyarakat. Jangan salah memilih dan tergiur atas janji politik calon Presiden dan Wakil Presiden saat kampanye," ucap Lukmanul.
Kata Lukmanul, gugatan perdata telah diajukan kepada SBY-JK, dan sidang pertama di PN Jakarta Pusat sudah digelar 19 Februari 2009. Namun tak ada kuasa hukum yang hadir dari pihak SBY-JK. Sidang kedua akan digelar 5 Maret mendatang.
"Kami menunggu itikad baik dari Presiden dan Wakil Presiden. Kalau beliau patuh terhadap hukum, maka perwakilan darinya harus hadir di pengadilan," tegas Lukmanul.
Bahkan kata Lukmanul, pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat, dalam waktu dekat juga akan mengajukan gugatan terhadap SBY-JK terkait pembohongan publik.
"Karena janji politik itu tidak terealisasi, kami anggap sebagai pembohongan publik," ucapnya.