Jalan Gatot Subroto, salah satu ruas jalan protokol di Kota Indramayu terdapat sedikitnya 4 jaringan kabel yang dipasang diatas tiang terdiri dari 3 jaringan kabel listrik dan 1 jaringan kabel telepon.
Anehnya kata Iyus, 48, warga Indramayu, pemasangan kabel listrik dan kabel telepon itu posisinya dekat pohon penghijauan. Sehingga pekerja yang memasang kabel listrik maupun kabel telepon itu seenaknya menebang pohon penghijauan.
Pohon penghijauan di sepanjang Jalan Gatot Subroto itu keberadaannya harus dilindungi. Sebab fungsi pohon tersebut untuk menekan tingkat polusi udara.
"Sudah seharusnya pohon-pohon penghijauan itu dipelihara dengan baik. Bukan ditebangi tanpa alasan yang jelas. Sehingga menimbulkan dampak udara di sekitarnya makin panas. Sebab disana tidak ada media alam yang bisa menyerap polusi udara.
Dikatakan, saat pekerja memasang kabel listrik puluhan pohon penghijauan jenis palm setinggi sekitar 7 meter ditebang tanpa menanam pohon penghiajauan yang baru, pengganti pohon yang ditebang.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Indramayu, Drs. Sutrisno, menegaskan siapapun dilarang menebang pohon. Jika penebangan pohon terpaksa dilakukan, harus seizin instansinya. Syaratnya penebang pohon wajib menanam pohon pengganti minimal 10 batang paling rendah tingginya 1 meter.