Agus yang sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya diperiksa selama hampir tujuh jam. Ia menjawab 49 pertanyaan seputar dugaan korupsi proyek pembangunan Jalingkos.
Salah seorang pengacara yang ikut mendampingi pemeriksaan, Winarno Djati mengatakan kliennya juga menjawab pertanyaan mengenai pengadaan dan pembebasan lahan yang terkena proyek pembangunan Jalingkos tersebut. "Selain itu juga terkait pengajuan dana talangan ke Bank BPD Jateng Cabang Slawi yang memang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal," katanya.
Penyidik Kejati menemukan indikasi tersangka menggunakan anggaran untuk pembebasan tanah sebesar Rp 1,7 miliar dan Rp 2,2 miliar dari uang pinjaman Bank BPD Jateng Cabang Slawi untuk kepentingan pribadi secara bertahap. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi mengatakan Agus akan kembali diperiksa, namun belum dapat dipastikan kapan.
Agus sendiri usai diperiksa tidak dilakukan penahanan. Mengenai alasan tidak ditahannya Bupati Tegal, kejaksaan berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur bahwa penahanan tersangka yang masih aktif menjabat kepala daerah harus memerlukan izin dari Presiden. Selain itu, surat izin pemeriksaan dari Presiden tidak termasuk izin penahanan terhadap Bupati Tegal.
Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007 Edy Prayitno dan stafnya Budi Haryono, yang telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, serta alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.