Jum'at, 10 Januari 2025

Pemerintah Gagas Komisi Ormas

Pemerintah Gagas Komisi Ormas

HUKUM
27 Februari 2009, 04:33 WIB
Cuplik.Com - Satu lagi komisi negara akan dibentuk di negeri ini. Dalam proses pembahasan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di pemerintah muncul gagasan dibentuknya Komisi Ormas. Meskipun ini masih wacana awal, Komisi Ormas jika jadi dibentuk akan menambah daftar komisi negara yang telah dibentuk pasca reformasi, tahun 1998.

Dalam sebuah diskusi RUU Ormas, Rabu (25/2), Direktur Fasilitasi Organisasi dan Politik Kemasyarakatan Depdagri Suhatmansyah mengatakan Komisi Ormas akan diberikan tugas mulai dari mengurus registrasi ormas hingga memfasilitasi kerjasama antar ormas maupun dengan pemerintah. Selain itu, Komisi Ormas juga melakukan penelitian dan pengembangan, pengelolaan database serta menyusun kapasitas dan pengembangan ormas.

"Sedangkan untuk pengawasan atau regulasi tetap dipegang oleh pemerintah," tegas Suhatmansyah. Selain Komisi Ormas, sebenarnya muncul usulan lain yakni pembentukan Forum Ormas. "Tetapi ini baru tentatif, baru konsep dari tim penyusun."

Suhatmansyah menjelaskan keberadaan Komisi Ormas tidak akan menambah beban negara, khususnya terkait anggaran. sebaliknya, menurut Suhatmansyah, keberadaan Komisi Ormas serta Forum Ormas sangat diperlukan dalam menyikapi perkembangan ormas di Indonesia. "Organisasi masyarakat sipil adalah salah satu aktor dari sisi demokrasi modern kita yang mengusung pada koalisi bangsa ini, sehingga saya kira harus ada cost yang menyangkut masalah itu," tambahnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho menentang gagasan yang diusung pemerintah. Menurut Ery, konsep pembentukan kedua lembaga itu berpotensi membunuh dinamika ormas, bahkan sampai ke tingkat bawah. Keberadaan Komisi Ormas atau Forum Ormas mengesankan akan ada organisasi payung yang membawahi seluruh LSM di Indonesia. Terlebih lagi, jika kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan sertifikasi serta mengawasi kinerja LSM. "Kita lihat upaya top down seperti itu tidak pas dan tidak akan berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Latifah Iskandar berpendapat Komisi Ormas sebaiknya tidak diformalkan. Menurut Latifah, keberadaan ormas sendiri selama ini cukup diakui secara kultural. "Kalau saya belum sepakat pada komisi-komisi itu, malah nanti akan merepotkan dan terhadap lembaga yang melahirkan tidak hati-hati itu biasanya tidak efektif hasilnya," katanya.

Latifah menambahkan bahwa keberadaan Komisi Ormas nantinya pasi akan menambah pengeluaran negara, sedangkan kinerjanya belum tentu maksimal. Ia mengusulkan khusus untuk proses perizinan ormas cukup diatur di tingkat pusat dan daerah. "Untuk itu jelas saya tidak setuju dibentuknya komisi-komisi itu," tukas Anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Hapus UU Ormas

Komisi Ormas ditentang, begitu pula pengaturan khusus tentang ormas. Ery menegaskan sikap PSHK yang menolak direvisinya UU Ormas, No. 8 Tahun 1985. UU lama itu, menurut Ery, juga tidak mengatur secara jelas hak dan kewajiban sebuah ormas. "Mereka sama-sama berkumpul terus bikin itu bisa, tapi kalau dibuat dengan UU segala macam tidaklah, dan itu bahayanya seperti mengembalikan wadah tunggal zaman dulu," ujarnya.

Secara definisi, Ery memandang konsep ormas itu tidak jelas karena lahir dari konteks politik pada tahun 1985-an dengan maksud menjaga stabilitas asas tunggal pancasila. "Jadi memang tidak ada yang sesuai kalau ormas itu disesuaikan dalam hukum, tapi bagaimanapun juga ormas itu sifatnya berdasarkan keanggotaan, kalau ditarik-tarik ya nyambungnya ke perkumpulan. Jadi lebih baik dicabut saja, buat apa ada instrumen ganda yang mengatur hal yang sama," katanya. Maka dari itu, PSHK memandang pengaturan ormas cukup dimasukkan dalam UU Perkumpulan.

Berbeda pendapat, Suhatmansyah mengatakan urgensi UU Ormas merupakan perwujudan kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Konstitusi. Pasal 28 J UUD 1945, lanjutnya, menyatakan secara tegas perlunya pembatasan dalam rangka menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. "Maka dari itu sangat diperlukan UU tentang ormas tersebut," katanya.

Menurut Suhatmansyah, perkumpulan dengan ormas tidak bisa disamakan. Jika, UU ini dihapus maka tidak ada regulasi lain yang bisa melakukan pengaturan terhadap ormas. "Perkumpulan itu mirip dengan yayasan, dulu sebetulnya UU yayasan itu disatukan dengan UU perkumpulan, tetapi karena mendesak, UU Yayasan disahkan sehingga UU perkumpulan masih tersisa, jadi perkumpulan itu sama dengan yayasan," ujarnya.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503