Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mukhdor menolak menjelaskan lebih dalam ihwal para penunggak pajak yang sudah dicekal. "Surat permintaan pencekalan dari Depkeu sudah masuk kemarin (25/2)," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2009).
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan, tidak ada hal luar biasa dari permintaan pencekalan tersebut. "Itu reguler saja kita cekal orang," kata dia.
Darmin juga menolak menyebutkan daftar penunggak yang dicekal dengan alasan tidak ingat. Pencekalan juga berlaku bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menunggak diatas Rp100 juta.
Bila perusahaan yang berhutang, jelas Darmin, pencekalan dilakukan pada pimpinannya. "Pencekalan ya harus orangnya," kata dia.
Sebelumnya, dalam dokumen yang dipaparkan Menteri Keuangan, sedikitnya lima KKKS menunggak Pajak Penghasilan dari pendapatan minyak dan gas senilai total USD113,1 juta.
Kelima perusahaan itu, ExxonMobil Oil Indonesia Inc, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, Kangean Energy Indonesia Ltd, Santos UK Ltd, dan JOB Kodeco Energy Co, Ltd. Dokumen itu menyebutkan total pokok pajak lima KKKS tersebut mencapai USD85,44 juta dan sanksi bunga USD27,67 juta.
Anggota komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengatakan, pencekalan dapat dilakukan kepada orang yang paling bertanggung jawab di perusahaan penunggak pajak. "Kalau perusahaan terbuka, tinggal siapa yang paling bertanggungjawab," kata dia.
Dradjad menuturkan, setelah langkah pencekalan, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan, penyitaan dokumen, bahkan paksa badan (gijzeling). "Dalam UU KUP Ditjen pajak bisa melakukan itu (gijzeling). Kewenangan Ditjen pajak tidak kalah sama kepolisian," kata dia.