Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Fahmi Badoh, deklarasi tersebut baik saja dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi. Namun bagaimana melakukan pencegahan, jika pada kenyataannya parpol sudah melakukan korupsi.
“Itu sudah terjadi masa harus dicegah. Jadi harus ada upaya yang keras. Kayaknya parpol ingin melakukan pertobatan sebelum pemilu. Namun harus betul pertobatannya. Kaya tobatan nasuha,” jelas Fahmi.
Pertobatan itu, tutur Fahmi, dalam bentuk perubahan keuangan parpol. Karena salah satu sumber korupsi di parpol adalah pengelolaan keuangan parpol. Beberapa politisi dari parpol banyak melakukan kolusi dengan pihak terkait dalam hal tender atau pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga menghasilkan tender yang tidak benar, tender yang dibikin-dibikin. Belum lagi, politisi yang memeras departemen. Makanya perlu ada perubahan secara internal,” imbuhnya.
Parpol, lanjut Fahmi, karenanya harus membuat kode etik bagi para caleg. Sehingga jika ada caleg yang terindikasi korupsi langsung diberhentikan.
“Jadi jangan hanya deklarasi. Harus juga disertai dengan tindakan nyata. KPK juga jangan hanya deklarasi. Karena ini (deklarasi anti korupsi) jangan-jangan hanya untuk mempromosikan parpol,” tandasnya.